Selasa, 06 Januari 2015

Soal Pengusiran Pasien, PBHI Desak Evaluasi Pelayanan RSUDAM Lampung



        Soal Pengusiran Pasien, PBHI Desak Evaluasi Pelayanan RSUDAM Lampung

Jan 05, 2015 Hendry Sihaloho Ruwajurai 0


Winda Sari (25) dibawa pulang dengan gerobak sampah oleh keluarganya, Minggu sore, 4 Januari 2015 | Febi Herumanika/Duajurai.com
Duajurai.com, Bandar Lampung – Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Lampung mendesak pemerintah setempat untuk mengevaluasi pelayanan Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM). Lembaga itu meminta pelayanan di sana memenuhi standar hak asasi manusia (HAM).
Hal ini disampaikan Oddy Marsa, Staf Advokasi Bidang Ekosob PBHI Lampung, menanggapi pemberitaan duajurai.com mengenai dugaan pengusiran pasien miskin yang bernama Winda Sari (25). “Kami mendesak Pemda Lampung segera menyelamatkan nyawa Winda, pasien miskin korban diskriminasi. Selain itu, melakukan evaluasi mendasar pelayanan rumah sakit yang berbasis pada pemenuhan HAM,” kata dia melalui rilis yang diterima di Bandar Lampung, Senin, 5 Januari 2015.
Oddy mengatakan, rumah sakit sebagai pelayanan kesehatan secara teknis berkewajiban untuk bertanggung jawab terhadap pasien. Hal itu sesuai dengan Pasal 29 UU 44/2009 tentang Rumah Sakit. Pasal itu menyebutkan bahwa kewajiban rumah sakit memberikan pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif. Pelayanan yang dimaksud mengutamakan kepentingan pasien sesuai standar dan menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu.
Atas dasar itu, PBHI menilai petugas medis RSUDAM melanggar dua kewajibannya terkait pengusiran Winda, pasien pemulung. Pertama, kewajiban asasi sesama manusia. Kedua, kewajiban selaku pelaksana tanggung jawab negara. “Semua kewajiban itu dilanggar, dan yang paling menyedihkan mereka tidak layak disebut manusia. Mereka itu layaknya disebut robot,” ujarnya.
Winda sebelumnya menjalani perawatan di Ruang Anyelir RSUDAM sejak enam hari lalu. Dia menderita luka-luka di kakinya akibat ditabrak mobil. Meski belum sembuh, pihak rumah sakit meminta yang bersangkutan untuk meninggalkan ruangan, kemarin. Akhirnya, Sagimin, sang suami, membawa pulang Winda dengan gerobak sampah.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
Bandar Lampung, Lampung, Indonesia
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia - PBHI Wilayah Lampung (Indonesian Legal Aid and Human Rights Association Lampung’s Region) adalah sebuah organisasi nirlaba yang berbasis anggota dan yang didedikasikan untuk meningkatkan dan membela hak asasi manusia tanpa pembedaan apapun ras, etnis, bahasa, agama, warna kulit, jenis kelamin dan orientasi seksual, status sosial dan kelas, profesi, atau bahkan orientasi politik dan ideologi. PBHI didirikan di Jakarta pada November 1996 melalui kongres yang melibatkan 54 anggota pendiri dari berbagai latar belakang dan profesi yang memiliki minat dalam hak asasi manusia bagi semua. PBHI terdaftar sebagai organisasi massa, yang berbasis di Jakarta dan sudah memiliki lebih dari 1000 anggota yang tersebar di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Jakarta, Jawa Barat, Jogjakarta, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan. Dan untuk PBHI Wilayah Lampung sendiri didirikan di Bandar Lampung, pada bulan September 2006. Saat ini PBHI Wilayah Lampung dipimpin oleh Ridho Feriza, untuk Masa Bhakti 2014-2017 (CP 081369161609)