Selasa, 06 Januari 2015

PBHI Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung Sepakat Lindungi saksi Bongkar Otak Pelaku Korupsi

PBHI Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung Sepakat Lindungi Saksi Bongkar Otak Pelaku Korupsi

Diskusi yang digelar oleh PBHI Lampung terkait peralihan UU No 13 Tahun 2006 menjadi UU No 31 Tahun 2014 di Kantor PBHI Lampung Jalan Teuku Umar, Gang Pelanduk, No 12 Kedaton, Bandar Lampung Selasa, 9 Desember 2014. | Irzon Dwi Darma/ Saibumi.com
Saibumi.com, Bandar Lampung - Persatuan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) wilayah Lampung, hari ini menggelar diskusi tentang Penguatan Peradilan Pidana Pasca Perubahan Undang Undang (UU) Perlindungan Saksi dan Korban, di Kantor PBHI Lampung, Jalan Teuku Umar, Gang Pelanduk No 12 Kedaton, Bandar Lampung.
Dalam diskusi tersebut dihadiri oleh Ketua PBHI Lampung Ridho Feriza, Dirut Advokasi PBHI Lampung Wendy, Kompol Edi Purnomo perwakilan Polda Lampung, Kasi Tindak Pidana Kejaksaan Tinggi Lampung Parman, Dirut Eksekutif LBH Bandar Lampung Fauzi Silalahi, beserta organisasi Mahasiswa Kampus.
Menurut Wendy, saat menyampaikan pendapatnya, peralihan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang perlindungan saksi dan korban menjadi UU Nomor 31 Tahun 2014, dinilai membawa angin segar, karena dengan dimuatnya perlindungan hukum terhadap justice colaborator serta whistle blower, kedepannya bisa mendapatkan hak bantuan medis dan psiko sosial bagi korban tipiter (tindak pidana tertentu) seperti korban kekerasan seksual dan terorisme.
"Optimalisasi perwujudan UU tersebut tak kan terlaksana tanpa adanya komitmen aparat penegak hukum dan kejaksaan," jelasnya.
Ia menambahkan, seperti pada kasus tindak pidana korupsi, jika saksi/terdakwa membeberkan semua otak pelaku korupsi maka kita bisa berikan reward (penghargaan) kepada saksi. "Seperti pengurangan hukuman atau bahkan sampai kepada keringanan hukuman," tambahnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Tinggi Lampung yang dalam hal ini diwakili oleh Parman, menyambut baik peralihan UU tersebut. "Saya saja baru print out UU-nya tadi, yang jelas ini kan mengikat para saksi untuk lebih berkerja sama dengan kejaksaan untuk membongkar kasus. Tetapi juga kita akan tetap memeberikan penghargaan, seperti pemisahan berkas, memberikan kesaksian langsung tanpa adanya tersangka," tutup Kasi Tindak Pidana Kejaksaan Tinggi Lampung tersebut.(*)
Laporan wartawan Saibumi.com Irzon Dwi Darma

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
Bandar Lampung, Lampung, Indonesia
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia - PBHI Wilayah Lampung (Indonesian Legal Aid and Human Rights Association Lampung’s Region) adalah sebuah organisasi nirlaba yang berbasis anggota dan yang didedikasikan untuk meningkatkan dan membela hak asasi manusia tanpa pembedaan apapun ras, etnis, bahasa, agama, warna kulit, jenis kelamin dan orientasi seksual, status sosial dan kelas, profesi, atau bahkan orientasi politik dan ideologi. PBHI didirikan di Jakarta pada November 1996 melalui kongres yang melibatkan 54 anggota pendiri dari berbagai latar belakang dan profesi yang memiliki minat dalam hak asasi manusia bagi semua. PBHI terdaftar sebagai organisasi massa, yang berbasis di Jakarta dan sudah memiliki lebih dari 1000 anggota yang tersebar di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Jakarta, Jawa Barat, Jogjakarta, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan. Dan untuk PBHI Wilayah Lampung sendiri didirikan di Bandar Lampung, pada bulan September 2006. Saat ini PBHI Wilayah Lampung dipimpin oleh Ridho Feriza, untuk Masa Bhakti 2014-2017 (CP 081369161609)