Jumat, 08 Juli 2011

Mari Menakar Temperatur Hak Asasi Manusia Sekolah Kita

Diadaptasi dari D. Shiman & K. Rudelius-Palmer, Ekonomi dan Keadilan Sosial: Sebuah Perspektif Hak Asasi Manusia (Minneapolis: Human Rights Resource Center, University of Minnesota, 1999)

PENDAHULUAN 

Pertanyaan-pertanyaan dalam survei ini diadaptasi dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Pasal-pasal DUHAM yang relevan disertakan dalam setiap pernyataan. Beberapa isu-isu lebih berhubungan secara langsung dengan DUHAM daripada yang lainnya. Semua pertanyaan-pertanyaan ini terkait dengan hak dasar manusia untuk pendidikan yang ditemukan dalam Pasal 26 dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Ditegaskan: 

Setiap orang mempunyai hak untuk pendidikan ... Pendidikan harus ditujukan ke arah 
pengembangan kepribadian manusia dan memperkuat rasa hormat kepada
hak asasi manusia dan kebebasan asasi. 

Bila diskriminasi disebutkan dalam kuesioner di bawah ini, itu mengacu pada berbagai 
kondisi: usia, budaya, cacat, persahabatan, asosiasi, pilihan gaya hidup, hidup 
ruang, ras, etnis/budaya, kebangsaan, fisik/kapasitas intelektual, penampilan fisik, 
jenis kelamin, kelas sosial/status keuangan, dan orientasi seksual. Ini daftar yang jauh lebih 
luas daripada yang ditemukan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, tapi lebih 
membantu dalam menilai temperatur hak asasi manusia dalam komunitas sekolah Anda. 

Hasilnya sebaiknya memberikan pengertian umum tentang iklim sekolah berdasarkan prinsip-prinsip yang ditemukan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia. Jelas lebih banyak pertanyaan yang diperlukan dan pertanyaan selanjutnya selama diskusi akan memperkaya penilaian atau evaluasi. 
Mudah-mudahan pertanyaan-pertanyaan di bawah ini dapat membantu untuk mengidentifikasi bidang-bidang tertentu yang menjadi keprihatinan untuk ditangani. 

Bacalah secara seksama setiap pernyataan dan menilai seberapa akurat itu menggambarkan temperatur di sekolah atau komunitas Anda. Pasal-pasal dimaksud dalam kuesioner ini mengacu pasa bagian dari Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia.

Skala:
1. Tidak Pernah
2. Jarang
3. Sering
4. Selalu 

Saya adalah:
1. Siswa
2. Guru
3. Kepala Sekolah
4. Administratur Sekolah

1. Sekolah saya adalah tempat yang aman dan nyaman bagi semua siswa. (Pasal 3 dan 5)

2. Semua siswa mendapat atau menerima informasi dan dorongan yang sama tentang akademik dan kesempatan atau peluang-peluang karir. (Pasal 2)

3. Seluruh anggota komunitas sekolah tidak mengalami praktik diskriminasi karena pilihan gaya hidup mereka, seperti cara berpakaian, bergaul dengan kalangan tertentu saja, atau kegiatan ekstra kurikuler. (Pasal 2 dan 16)

4. Sekolah menyediakan akses yang sama, sumber daya, kegiatan-kegiatan, dan jadwal akomodasi untuk semua individu (Pasal 2 dan 7)

5. Anggota komunitas sekolah saya akan menentang tindakan diskriminatif atau merendahkan, bersifat fisik/jasmani, atau meremehkan di sekolah. (Pasal 2, 3, 7, 28 & 29)

6. Ketika seseorang merendahkan atau melanggar hak-hak orang lain, si pelanggar dibantu untuk mempelajari bagaimana mengubah perilakunya. (Pasal 26)

7. Anggota komunitas sekolah saya membantu saya mempelajari keterampilan baru dan cara-cara bergaul dengan orang lain.

8. Ketika konflik muncul, kita mencoba untuk menyelesaikan mereka melalui non-kekerasan dan cara-cara kolaboratif atau bekerjasama. (Pasal 3 & 28)

9. Pelembagaan kebijakan dan prosedur dilaksanakan ketika keluhan pelecehan atau diskriminasi yang diajukan. (Pasal 3 & 7)

10. Dalam hal-hal yang berkaitan dengan disiplin (termasuk penskoran dan pengusiran), semua orang yakin akan adil, perlakuan tidak memihak dalam penentuan kepusan bersalah dan hukuman.(Pasal 6, 7, 8, 9 & 10)

11. Tidak ada seorang pun di sekolah mengalami perlakuan yang merendahkan atau hukuman. (Pasal 5)

12. Di komunitas sekolah kami, seseorang yang dituduh melakukan kesalahan, dianggap tidak bersalah sampai terbukti bersalah. (Pasal 11)

13. Ruang pribadi saya (misalnya: ruang kerja, meja dan laci) dan harta benda dihormati. (Pasal 12 & 17)

14. Komunitas sekolah saya menyambut baik siswa, guru, administratur, dan staf dari berbagai latar belakang dan kebudayaan, termasuk orang-orang yang tidak lahir di propinsi saya dan bahkan Indonesia. (Pasal 2, 6, 13, 14 & 15)

15. Saya memiliki kebebasan untuk mengekspresikan keyakinan dan cita-cita saya (politik, agama, budaya, atau lainnya) tanpa takut di diskriminasi. (Pasal 18 & 19)

16. Anggota komunitas sekolah saya dapat memproduksi dan menyebarkan publikasi tanpa takut sensor atau hukuman. (Pasal 19)

17. Keragaman suara/pendapat dan perspektif (misalnya etnis, gender, ideologi, ras) terwakili dalam kursus-kursus, buku, majelis, perpustakaan, dan kelas ekstrakurikuler. (Pasal 2, 18, 19 & 27)

18. Saya memiliki kesempatan untuk mengekspresikan budaya saya melalui musik, seni, tari, dan kata yang diucapkan. (Pasal 20, 21 & 23)

19. Anggota komunitas sekolah saya memiliki kesempatan untuk berpartisipasi (secara individu dan melalui asosiasi/organisasi) dalam proses pengambilan keputusan demokratis untuk mengembangkan kebijakan dan peraturan sekolah. (Pasal 20, 21 & 23)

20. Anggota komunitas sekolah saya mempunyai hak membentuk perkumpulan di sekolah untuk mengadvokasi hak-hak kami atau hak-hak orang lain. (Pasal 19, 20 & 23)

21. Anggota komunitas sekolah saya mendorong satu sama lain untuk belajar tentang masyarakat dan masalah-masalah global yang berkaitan dengan keadilan, ekologi, kemiskinan, dan perdamaian.(Pembukaan & Pasal 26 & 29)

22. Anggota komunitas sekolah saya mendorong satu sama lain untuk mengatur dan mengambil tindakan untuk mengatasi masalah-masalah sosial dan global yang berkaitan dengan keadilan, ekologi, kemiskinan, dan perdamaian (Pembukaan & Pasal 20 & 29)

23. Anggota komunitas sekolah saya dapat mempunyai istirahat yang cukup atau waktu istirahat selama hari sekolah dan jam bekerja yang wajar dan di bawah kondisi kerja yang adil. (Pasal 23 & 24)

24. Karyawan di sekolah saya dibayar cukup untuk memiliki standar hidup yang menjamin kesehatan dan kesejahteraan (termasuk perumahan, makanan, pelayanan sosial yang diperlukan dan keamanan dari pengangguran, sakit, dan usia tua) diri mereka sendiri dan keluarga mereka. (Pasal 22 & 25)

25. Saya bertanggung jawab di sekolah saya untuk memastikan orang lain tidak membeda-bedakan (diskriminasi) dan bahwa mereka berperilaku sesusai dengan cara-cara untuk mempromosikan keamanan dan kesejahteraan sekolah saya. (Pasal 1 & 29)

Mengenai Saya

Foto saya
Bandar Lampung, Lampung, Indonesia
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia - PBHI Wilayah Lampung (Indonesian Legal Aid and Human Rights Association Lampung’s Region) adalah sebuah organisasi nirlaba yang berbasis anggota dan yang didedikasikan untuk meningkatkan dan membela hak asasi manusia tanpa pembedaan apapun ras, etnis, bahasa, agama, warna kulit, jenis kelamin dan orientasi seksual, status sosial dan kelas, profesi, atau bahkan orientasi politik dan ideologi. PBHI didirikan di Jakarta pada November 1996 melalui kongres yang melibatkan 54 anggota pendiri dari berbagai latar belakang dan profesi yang memiliki minat dalam hak asasi manusia bagi semua. PBHI terdaftar sebagai organisasi massa, yang berbasis di Jakarta dan sudah memiliki lebih dari 1000 anggota yang tersebar di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Jakarta, Jawa Barat, Jogjakarta, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan. Dan untuk PBHI Wilayah Lampung sendiri didirikan di Bandar Lampung, pada bulan September 2006. Saat ini PBHI Wilayah Lampung dipimpin oleh Ridho Feriza, untuk Masa Bhakti 2014-2017 (CP 081369161609)