Kamis, 15 Januari 2015

LBH Bandar Lampung dan PBHI Lampung Tolak Komjen Budi Gunawan



LBH Bandar Lampung dan PBHI Lampung Tolak Komjen Budi Gunawan 



Setiyono | Senin, 12 Januari 2015 - 16:11:12 WIB |  | Hukum
Konprensi pers LBH Bandar Lampung dan PBHI Lampung menolak calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan, Senin, 15 Januari 2015. | Irzon Dwi Darma/ Saibumi.com


Saibumi.com, Bandar Lampung - LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Bandar Lampung dan PBHI Lampung, Senin, 12 Januari 2014, gelar konferensi pers menolak keras penunjukan calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan oleh Presiden RI Joko Widodo.


Konferensi pers tersebut digelar di Kantor LBH Bandar Lampung, Jalan MH Thamrin No 63, Gotong Royong, Bandar Lampung, yang di hadiri oleh Direktur LBH Bandar Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, Ketua PBHI Lampung Ridho Feriza, serta Voulentir Chandra Bangkit.
 
Dalam diskusi tersebut dijelaskan bahwasanya pencalonan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden terkesan sarat kepentingan politik dan sangat dipaksakan, karena tidak melibatkan KPK dan PPATK dalam mengevaluasi kinerja.

Dilain hal, nama-nama calon Kapolri yang masuk seleksi Kompolnas seperti, Kabareskrim Komisaris Jenderal Suhardi Alius, Kepala Lemdikpol Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Irwasum Komjen Dwi Priyatno, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, dan Kabaharkam Komjen Putut Eko Bayuseno, tidak transparan dan tidak objektif.

"Proses seleksi hanya meminta info soal calon kepada temannya, mantan atasannya, dan mantan anak buahnya saat yang bersangkutan menjabat di berbagai kota tidak melakukan seleksi yang ketat dan serius dalam penunjukan calon Kapolri sehingga mengeluarkan satu nama," ujar Wahrul Fauzi Silalahi.

Ketua PBHI Lampung Ridho Feriza, juga mengatakan, pencalonan dan proses seleksi Kapolri seharusnya dilakukan dengan transparan, objektif, dan ketat. Melihat kemampuan, pengalaman, dan integritas sebagai pemimpin Kepolisian RI.

"Calon Kapolri harus memiliki integritas dan semangat penegakan hukum yang baik, seperti pemenuhan hukum, HAM, dan demokrasi," ungkapnya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Aliansi Masyarakat Sipil Lampung peduli dalam penegakan hukum, HAM, dan demokrasi (LBH Bandar Lampung dan PBHI Lampung) mengajukan, 

1. Menolak dengan tegas calon Kapolri tunggal.
2. Menolak hasil seleksi yang dilakukan Kompolnas.
3. Mendesak Presiden untuk menunda pergantian Kapolri sampai dengan habis masa jabatan Jendral Sutarman.
4. Mendesak Presiden untuk melibatkan KPK dan PPATK.
5. Mendesak DPR RI untuk menolak calon tunggal Budi Gunawan.
6. Mengusut tuntas rekening gendut Komjen Budi Gunawan.
7. Membuat regulasi baku dalam proses seleksi calon pejabat Negara termasuk Kapolri.

Laporan wartawan Saibumi.com Irzon Dwi Darmaa

LBH dan PBHI Lampung Tolak Calon Kapolri



LBH dan PBHI Lampung Tolak Calon Kapolri
12 Januari 2015 18:41 Syafnijal D Sinaro Hukum


LIBATKAN KPK-Direktur Institute for Criminal Justice Reform Supriyade W.E. (kiri) dan Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti (kanan) memberikan pernyataan pers tentang pemilihan calon Kapolri di Kantor ICW (Indonesia Corruption Watch), Jakarta, Jumat (09/01). Dalam pernyataan persnya mereka meminta Presiden Joko Widodo melibatkan KPK dan PPATK dalam pemilihan calon Kapolri.
Keduanya menyerukan keterlibatan KPK dan PPATK.
BANDARLAMPUNG—Penolakan terhadap Komjen Budi Gunawan yang dicalonkan Presiden Joko Widodo menjadi Kapolri juga datang dari Lampung. Dua lembaga bantan hukum di daerah ini masing-masing LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Bandarlampung dan PBHI Lampung, Senin (12/1)  menolak keras penunjukan calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan.

Menurut kedua lembaga bantuan hukum tersebut, pencalonan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden terkesan sarat kepentingan politik dan sangat dipaksakan, karena tidak melibatkan KPK dan PPATK dalam mengevaluasi kinerja.

Penolakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor LBH Bandarlampung, Bandarlampung, Senin (12/1) siang. Acara dihadiri Direktur LBH Bandarlampung Wahrul Fauzi Silalahi, Ketua PBHI Lampung Ridho Feriza, serta Voulentir Chandra Bangkit.

Di lain pihak, nama-nama calon Kapolri yang masuk seleksi Kompolnas seperti, Kabareskrim Komisaris Jenderal Suhardi Alius, Kepala Lemdikpol Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Irwasum Komjen Dwi Priyatno, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, dan Kabaharkam Komjen Putut Eko Bayuseno, tidak transparan dan tidak objektif.

"Proses seleksi hanya meminta info soal calon kepada temannya, mantan atasannya, dan mantan anak buahnya saat yang bersangkutan menjabat di berbagai kota. Tidak melakukan seleksi yang ketat dan serius dalam penunjukan calon Kapolri sehingga memunculkan satu nama," ujar Wahrul Fauzi Silalahi di depan insan pers media lokal dan nasional yang bertugas di daerah ini.

Sementara Ketua PBHI Lampung Ridho Feriza, juga mengatakan, pencalonan dan proses seleksi Kapolri seharusnya dilakukan dengan transparan, objektif, dan ketat. Di samping itu juga harus melihat kemampuan, pengalaman, dan integritas para calon sebagai pemimpin Kepolisian RI. "Calon Kapolri harus memiliki integritas dan semangat penegakan hukum yang baik, seperti pemenuhan hukum, HAM, dan demokrasi," jelasnya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Aliansi Masyarakat Sipil Lampung peduli dalam penegakan hukum, HAM, dan demokrasi (LBH Bandar Lampung dan PBHI Lampung) mengajukan tujuh butir pernyataan, yang isinya: (1). Menolak dengan tegas calon Kapolri tunggal; (2). Menolak hasil seleksi yang dilakukan Kompolnas. (3). Mendesak Presiden untuk menunda pergantian Kapolri sampai dengan habis masa jabatan Jendtal Sutarman; (4). Mendesak Presiden untuk melibatkan KPK dan PPATK; (5). Mendesak DPR RI untuk menolak calon tunggal Budi Gunawan; (6). Mengusut tuntas rekening gendut Komjen Budi Gunawan; dan (7). Membuat regulasi baku dalam proses seleksi calon pejabat Negara termasuk Kapolri.

Sumber : Sinar Harapan

Penolakan Calon Kapolri Pilihan Jokowi Meluas ke Lampung

Penolakan Calon Kapolri Pilihan Jokowi Meluas ke Lampung
Lampung Online


LAMPUNG - Respons penolakan calon kapolri meluas hingga ke Lampung. Dua lembaga bantuan hukum di Lampung yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dan PBHI Lampung menolak keras penunjukan calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut kedua lembaga bantuan hukum tersebut, pencalonan Budi Gunawan sebagai calon tunggal kapolri oleh Jokowi terkesan sarat kepentingan politik dan sangat dipaksakan, karena tidak melibatkan KPK dan PPATK dalam mengevaluasi kinerjanya.

Penolakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor LBH Bandar Lampung, Senin (12/1/2015) siang. Acara dihadiri Direktur LBH Bandar Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, Ketua PBHI Lampung Ridho Feriza, serta Voulentir Chandra Bangkit.

"Proses seleksi hanya meminta info soal calon kepada temannya, mantan atasannya, dan mantan anak buahnya saat yang bersangkutan menjabat di berbagai kota. Tidak melakukan seleksi yang ketat dan serius dalam penunjukan calon kapolri, sehingga memunculkan satu nama," kata Wahrul Fauzi Silalahi di depan insan pers media lokal dan nasional.

Senada, Ketua PBHI Lampung Ridho Feriza, mengatakan, pencalonan dan proses seleksi kapolri seharusnya dilakukan dengan transparan, objektif, dan ketat. Di samping itu juga harus melihat kemampuan, pengalaman, dan integritas para calon sebagai pemimpin Kepolisian RI. 

"Calon Kapolri harus memiliki integritas dan semangat penegakan hukum yang baik, seperti pemenuhan hukum, HAM, dan demokrasi," jelasnya, seperti dilansir sinarharapan.co.

Di lain pihak, nama-nama calon kapolri yang masuk seleksi Kompolnas seperti, Kabareskrim Komisaris Jenderal Suhardi Alius, Kepala Lemdikpol Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Irwasum Komjen Dwi Priyatno, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, dan Kabaharkam Komjen Putut Eko Bayuseno, tidak transparan dan tidak objektif.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Aliansi Masyarakat Sipil Lampung peduli dalam penegakan hukum, HAM, dan demokrasi (LBH Bandar Lampung dan PBHI Lampung) mengajukan tujuh butir pernyataan, yang isinya, menolak dengan tegas calon kapolri tunggal, menolak hasil seleksi yang dilakukan Kompolnas dan mendesak presiden untuk menunda pergantian kapolri sampai dengan habis masa jabatan Jenderal Sutarman.

Selanjutnya, mendesak presiden untuk melibatkan KPK dan PPATK, mendesak DPR RI untuk menolak calon tunggal Budi Gunawan, mengusut tuntas rekening gendut Komjen Budi Gunawan dan membuat regulasi baku dalam proses seleksi calon pejabat negara termasuk kapolri. (*)

Jaga Segel Ruko, Tambah Satu Peleton Pol. PP

Jaga Segel Ruko, Tambah Satu Peleton Pol. PP
BANDARLAMPUNG – Beberapa antisipasi dilakukan Pemkot Bandarlampung dalam menjaga segel puluhan rumah toko (ruko) di Pasar Tengah. Selain mengancam memidanakan siapa pun yang membuka paksa segel, pemkot juga menambah satu peleton anggota Badan Polisi Pamong Praja (Banpol PP). Sehingga yang menjaga ruko tersegel tersebut saat ini ada dua peleton atau 60 personel Banpol PP.
 
Pantauan Radar Lampung kemarin (7/1), beberapa anggota Banpol PP tengah memperbaiki segel puluhan ruko di Pasar Tengah. Mereka menyambangi ruko-ruko tersebut satu per satu.

Salah satu anggota Banpol PP Hariansyah membenarkan jika ia dan rekan-rekannya tengah memperbaiki stiker segel yang rusak pada ruko.

’’Tetapi, kerusakan ini sepertinya bukan karena disobek pemilik ruko. Kami menduga anak jalanan (anjal) yang menyobeknya. Apalagi, kami melihat semua gemboknya masih rapi dan utuh. Belum ada tindakan merusak segel dan kembali menempati ruko oleh pemilik ruko,” katanya kemarin.

Sementara, Kepala Banpol PP Bandarlampung Cik raden membenarkan kegiatan yang dilakukan anggotanya untuk memperbaiki segel ruko sekaligus pengontrolan. 

Tindakan itu dilakukan lantaran banyaknya laporan yang masuk kepadanya bahwa banyak segel di ruko yang rusak. ”Jadi, yang rusak kami perbaiki,” ucapnya.

Dia juga menyatakan, belum ada tanda-tanda dari pemilik ruko yang memaksa merusak segel. Cik Raden juga memastikan akan melaporkan perusakan segel ke polisi jika ada yang merusak segel.

”Akan kami tuntut jika ditemukan seperti itu, kan yang memasang segel itu bukan hanya Banpol PP, ada kepolisian juga,” tegasnya.

Dia juga mengakui untuk mengantisipasi agar tidak ada perusakan segel oleh pemilik ruko, pihaknya menambah satu pleton Banpol PP.

”Jadi saat ini, setiap pagi sejak pukul 08.00-12.30 WIB ada 30 anggota kami yang menjaga ruko. Kemudian siangnya, 30 orang lagi, sejak pukul 12.30-16.30,” jelasnya.

Tugas mereka, lanjut dia, selain memantau kondisi terkini, juga menjaga dan melaporkan yang terjadi di wilayah tersebut. ”Jika dari lapaoran tersebut ada yang harus kita tindak lanjuti, maka kami akan tindak lanjuti,” tandasnya.

Terpisah, Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. juga menegaskan, bahwa tidak ada yang berhak membuka segel tanpa seizin pemkot. ”Nggak boleh dibuka sendiri, itu kan sudah kami segel. Kalau mau buka, silakan buka saja, tetapi masuk penjara yang melakukannya,” kata dia saat meninjau kondisi drainase di Panjang Selatan, Kecamatan Panjang.

Terlebih, kata dia, keputusan dismissal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung hanya keputusan yang intinya ”dapat” dilakukan penundaan, bukan ”wajib”, sehingga bukan keputusan akhir. 

”Itu kan sudah disegel. Jadi apa yang harus ditunda penyegelannya? Nantilah kalau mau dibuka, tunggu dulu kepastian hukumnya,” tandasnya.

Karenanya, mantan Kadispenda Lampung ini menegaskan, pihaknya akan memidanakan pemilik ruko membuka segel yang dipasang pemkot. ”Banpol PP juga ada disana untuk memantau,” pungkasnya. 

Sementara, tindakan pemkot yang menolak membuka sementara segel ruko disorot Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Lampung.

Melalui release-nya yang dikirimkan ke Radar Lampung kemarin, Direktur Advokasi PBHI Lampung Juendi Leksa Utama mengatakan, seharusnya pemkot menaati huku. Sebab, kata dia, menyatakan penundaan pelaksanaan terhadap suatu keputusan tata usaha negara merupakan pengecualian dari asas persumptio iustae causa. 

”Semestinya, pemkot menjalankan penetapan hukum PTUN Bandarlampung. Tunjuk kan sikap seorang negarawan, karena Indonesia adalah negara hukum, maka patuhilah hukum,” tegasnya.
Juendi menjelaskan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum seseuai dengan amanah Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.

Pengecualian yang dimaksud terdapat pada pasal 67 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan keputusan tata usaha negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa tata usaha negara sedang berjalan, sampai ada putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Aturan permohonan penundaan surat keputusan tata usaha negara juga dimuat dalam Buku II Tentang Pedoman Teknis Peradilan Tata Usaha Negara huruf (P) yang menyebutkan, bahwa permohonan penundaan dapat diajukan sekaligus dalam surat gugatan atau terpisah tetapi diajukan bersamaan dengan gugatan.

”Pemkot seharusnya mengambil sikap dengan adanya penetapan penundaan penyegelan dengan mempertimbangkan sesuatu dampak yang baik dan benar. Penolakan ini juga sama halnya dengan tidak menghormati kekuasaan kehakiman yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan,” terangnya.

Tujuan penetapan penundaan terdapat dalam pasal 67 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 semata-mata untuk memberikan perlindungan jaminan bagi penggugat agar terhindar dari kerugian akibat dilaksanakanya keputusan tata Usaha negara yang digugat.

Dia memberikan contoh, bahwa penetapan penundaan yang dikenal di peradilan tata usaha negara sama halnya dengan apa yang dikenal di peradilan perdata yaitu sita jaminan (conservatoir beslag) yang bertujuan untuk memberikan jaminan agar pelaksanaan putusan bagi penggugat tidak menjadi sia-sia.

Indonesia sebagai negara hukum menghendaki segala tindakan atau perbuatan penguasa mempunyai dasar hukum yang jelas atau ada legalitasnya baik berdasarkan hukum tertulis maupun berdasarkan hukum tidak tertulis. 

”Negara hukum pada dasarnya bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi rakyat tanpa terkecuali. Itu adalah esensi dari kehadiran negara untuk menjalankan tanggungjawabnya kepada warga negara,” paparnya.

Karenanya, imbuh dia, pihaknya berharap pemkot segera menjalankan penetapan pengadilan dengan menunda pelaksanaan penyegelan puluhan ruko penggugat hingga ada keputusan hukum tetap.

Diketahui, meski PTUN Bandarlampung memerintahkan penyegelan terhadap puluhan ruko di Pasar Tengah ditunda, Pemkot Bandarlampung bergeming dengan keputusannya.

Pemkot memastikan tidak akan membuka segel pada ruko sebelum pemiliknya membayar hak guna bangunan (HGB). Sikap itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Pemkot Bandarlampung di ruang rapat wali kota sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (6/1). (goy/why/rls/p2/c1/whk)

Mengenai Saya

Foto saya
Bandar Lampung, Lampung, Indonesia
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia - PBHI Wilayah Lampung (Indonesian Legal Aid and Human Rights Association Lampung’s Region) adalah sebuah organisasi nirlaba yang berbasis anggota dan yang didedikasikan untuk meningkatkan dan membela hak asasi manusia tanpa pembedaan apapun ras, etnis, bahasa, agama, warna kulit, jenis kelamin dan orientasi seksual, status sosial dan kelas, profesi, atau bahkan orientasi politik dan ideologi. PBHI didirikan di Jakarta pada November 1996 melalui kongres yang melibatkan 54 anggota pendiri dari berbagai latar belakang dan profesi yang memiliki minat dalam hak asasi manusia bagi semua. PBHI terdaftar sebagai organisasi massa, yang berbasis di Jakarta dan sudah memiliki lebih dari 1000 anggota yang tersebar di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Jakarta, Jawa Barat, Jogjakarta, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan. Dan untuk PBHI Wilayah Lampung sendiri didirikan di Bandar Lampung, pada bulan September 2006. Saat ini PBHI Wilayah Lampung dipimpin oleh Ridho Feriza, untuk Masa Bhakti 2014-2017 (CP 081369161609)