Selasa, 25 Agustus 2015

PENYULUHAN HUKUM DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI LAMPUNG TIMUR DESA TANJUNG KENCONO


"PEMBERDAYAAN MASYARAKAT TENTANG ADVOKASI BERSAMA MAHASISWA UNILA"












PENGURUS PBHI LAMPUNG MEMBERIKAN MATERI KEPADA MASYARAKAT LAMPUNG TIMUR KABUPATEN WAYBUNGUR DESA TANJUNG KENCONO

PBHI LAMPUNG ,PENDAMPINGAN HINGGA PUTUSAN "KASUS PENCURIAN TATAKAN GELAS"



 Marlis Tanjung (49), pelapor pencurian tatakan gelas terhadap nenek Sarniti (52) menggelar konferensi pers di sekretariat Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Lampung, di Jalan Pelanduk No. 12, Kedaton, Bandar Lampung, Selasa sore, 12/5/2015.

Direktur Utama PBHI Lampung Pada TV One  tersebut  menjelaskan kronologis dan pendampingan untuk Marlis Tanjung pada  kejadian pencurian tatakan gelas. 


Pendampingan PBHI LAMPUNG Terhadap Marlis Tanjung  Di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Hingga Putusan.

Jumat, 17 April 2015

Diskusi tentang Penipuan Modus Undian Berhadiah


TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Surat kabar harian Tribun Lampung menggelar acara diskusi di kantor Tribun Lampung, Jumat (17/4/2015). Diskusi kali ini mengangkat tema tentang Penipuan Modus Undian Berhadiah.
Pada diskusi terbatas ini dihadiri perwakilan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung, Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Lampung dan Kabid Humas Polda Lampung Ajun Komisaris Besar Sulistyaningsih.
Diskusi ini dimoderatori oleh Redaktur Desk Hukum dan KriminalTribun Lampung Nashrullah Haqiyudin. Hasil diskusi ini akan dimuat di berita Liputan Khusus Tribun Lampung edisi Minggu (19/4/2015).

Selasa, 31 Maret 2015

PBHI Minta Personel Polres Lampung Utara Hormati HAM dan Profesional



Perhimpunan Bantuan Hukum Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Lampung meminta aparat Polres Lampung Utara menghormati Hak Asasi Manusia (HAM). Hal itu terkait terjadinya tindakan kekerasan aparat Polres Lampung Utara terhadap warga saat menggelar razia di daerah Bumi Agung, Surakarta dan Tanah Miring kabupaten setempat, pada Rabu, 25/3/2015 lalu.
“Kepolisian harus menunjung tinggi HAMdalam melakukan tindakan terhadap para tersangka. Yang telah tertuang didalam Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik yang diratifikasi dalam UU 12 /2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik,” ujar Diska Rama Wijaya, aktivis PBHI Lampung melalui rilis yang diterima Duajurai.com, Selasa, 31/3/2015.
Konvenan ini menjunjung tinggi hak atas kebebasan dan keamanan pribadi serta memberi dasar bagi perlindungan dalam penahanan. PBHI Lampung juga mengingatkan aparat kepolisian bahwa tersangka atau pelaku kejahatan mempunyai hak-hak hukum yang harus dihormati, dipenuhi, dan dilindungi.
“KUHAP telah menempatkan tersangka sebagai manusia yang utuh, yang memiliki harkat, martabat dan harga diri serta hak asasi yang tidak dapat dirampas darinya. Didalam hukum pidana juga terdapat asas praduga tak bersalahataupresumption of innocence,” imbuh Diska yang merupakan staf Divisi Sipil dan Politik PBHI Lampung tersebut.
“Oleh karena itu PBHI aparatur kepolisian menjunjung tinggi HAMdalam penanganan kasus kasus criminal. Sehingga dapat terwujud Polri yang profesional,” tukas Diska.(*)

Sabtu, 07 Maret 2015

PERJANJIAN KERSAMA PBHI LAMPUNG DAN KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

PERJANJIAN KERSAMA PBHI LAMPUNG DAN KEMENTRIAN HUKUM DAN HAM

DISKUSI TENTANG HAM DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

DISKUSI TENTANG HAM DALAM PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA

UNTUK KONSULTASI TENTANG PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA 
CP: 0813 691 61 609

AKSI DI BUNDERAN GAJAH BANDAR LAMPUNG SAVE KPK DAN POLRI

AKSI DI BUNDERAN GAJAH BANDAR LAMPUNG SAVE KPK DAN POLRI

PBHI Lampung Kecam Ancaman Tembak Polisi ke Wartawan Ridwan Hardiansyah

PBHI Lampung mengecam keras penggeledahan polisi terhadap rumah wartawan Tribun Lampung yang juga Sekretaris AJI Bandar Lampung, Ridwan Hardiansyah, pada Rabu malam, 4 Maret 2015.
Kepada Duajurai.com, Kamis, 5 Maret 2015, PBHI Lampung mengkritik cara penggeledahan terhadap rumah Ridwan di mana polisi mengancam akan menembak jurnalis itu.

“Kami mengecam tindakan memborgol dan mengancam menembak. Itu tidak perlu dilakukan karena status Ridwan belum  tersangka dan hanya berdasarkan informasi,” kata Agus Tomi, Staf Sipil dan Politik.
Apalagi dalam kejadian itu, kata dia, Ridwan tidak melawan. Mestinya polisi mendalami dulu dan berhati-hati. Apalagi Ridwan tak punya latar belakang dengan narkoba,” kata dia.
PBHI Lampung mendesak  Kapolda Lampung  mengusut penggerebekan itu. “Pemberantasan narkoba penting, tapi harus sesuai rambu-rambu hukum yang berlaku. Jangan sampai  merampas hak-hak orang  tidak bersalah,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, rumah Ridwan Hardiansyah digerebek polisi. Aparat memborgol dan mengancam menembak Ridwan karena diduga terlibat peredaran narkoba.(*)

Kamis, 15 Januari 2015

LBH Bandar Lampung dan PBHI Lampung Tolak Komjen Budi Gunawan



LBH Bandar Lampung dan PBHI Lampung Tolak Komjen Budi Gunawan 



Setiyono | Senin, 12 Januari 2015 - 16:11:12 WIB |  | Hukum
Konprensi pers LBH Bandar Lampung dan PBHI Lampung menolak calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan, Senin, 15 Januari 2015. | Irzon Dwi Darma/ Saibumi.com


Saibumi.com, Bandar Lampung - LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Bandar Lampung dan PBHI Lampung, Senin, 12 Januari 2014, gelar konferensi pers menolak keras penunjukan calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan oleh Presiden RI Joko Widodo.


Konferensi pers tersebut digelar di Kantor LBH Bandar Lampung, Jalan MH Thamrin No 63, Gotong Royong, Bandar Lampung, yang di hadiri oleh Direktur LBH Bandar Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, Ketua PBHI Lampung Ridho Feriza, serta Voulentir Chandra Bangkit.
 
Dalam diskusi tersebut dijelaskan bahwasanya pencalonan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden terkesan sarat kepentingan politik dan sangat dipaksakan, karena tidak melibatkan KPK dan PPATK dalam mengevaluasi kinerja.

Dilain hal, nama-nama calon Kapolri yang masuk seleksi Kompolnas seperti, Kabareskrim Komisaris Jenderal Suhardi Alius, Kepala Lemdikpol Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Irwasum Komjen Dwi Priyatno, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, dan Kabaharkam Komjen Putut Eko Bayuseno, tidak transparan dan tidak objektif.

"Proses seleksi hanya meminta info soal calon kepada temannya, mantan atasannya, dan mantan anak buahnya saat yang bersangkutan menjabat di berbagai kota tidak melakukan seleksi yang ketat dan serius dalam penunjukan calon Kapolri sehingga mengeluarkan satu nama," ujar Wahrul Fauzi Silalahi.

Ketua PBHI Lampung Ridho Feriza, juga mengatakan, pencalonan dan proses seleksi Kapolri seharusnya dilakukan dengan transparan, objektif, dan ketat. Melihat kemampuan, pengalaman, dan integritas sebagai pemimpin Kepolisian RI.

"Calon Kapolri harus memiliki integritas dan semangat penegakan hukum yang baik, seperti pemenuhan hukum, HAM, dan demokrasi," ungkapnya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Aliansi Masyarakat Sipil Lampung peduli dalam penegakan hukum, HAM, dan demokrasi (LBH Bandar Lampung dan PBHI Lampung) mengajukan, 

1. Menolak dengan tegas calon Kapolri tunggal.
2. Menolak hasil seleksi yang dilakukan Kompolnas.
3. Mendesak Presiden untuk menunda pergantian Kapolri sampai dengan habis masa jabatan Jendral Sutarman.
4. Mendesak Presiden untuk melibatkan KPK dan PPATK.
5. Mendesak DPR RI untuk menolak calon tunggal Budi Gunawan.
6. Mengusut tuntas rekening gendut Komjen Budi Gunawan.
7. Membuat regulasi baku dalam proses seleksi calon pejabat Negara termasuk Kapolri.

Laporan wartawan Saibumi.com Irzon Dwi Darmaa

LBH dan PBHI Lampung Tolak Calon Kapolri



LBH dan PBHI Lampung Tolak Calon Kapolri
12 Januari 2015 18:41 Syafnijal D Sinaro Hukum


LIBATKAN KPK-Direktur Institute for Criminal Justice Reform Supriyade W.E. (kiri) dan Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti (kanan) memberikan pernyataan pers tentang pemilihan calon Kapolri di Kantor ICW (Indonesia Corruption Watch), Jakarta, Jumat (09/01). Dalam pernyataan persnya mereka meminta Presiden Joko Widodo melibatkan KPK dan PPATK dalam pemilihan calon Kapolri.
Keduanya menyerukan keterlibatan KPK dan PPATK.
BANDARLAMPUNG—Penolakan terhadap Komjen Budi Gunawan yang dicalonkan Presiden Joko Widodo menjadi Kapolri juga datang dari Lampung. Dua lembaga bantan hukum di daerah ini masing-masing LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Bandarlampung dan PBHI Lampung, Senin (12/1)  menolak keras penunjukan calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan.

Menurut kedua lembaga bantuan hukum tersebut, pencalonan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden terkesan sarat kepentingan politik dan sangat dipaksakan, karena tidak melibatkan KPK dan PPATK dalam mengevaluasi kinerja.

Penolakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor LBH Bandarlampung, Bandarlampung, Senin (12/1) siang. Acara dihadiri Direktur LBH Bandarlampung Wahrul Fauzi Silalahi, Ketua PBHI Lampung Ridho Feriza, serta Voulentir Chandra Bangkit.

Di lain pihak, nama-nama calon Kapolri yang masuk seleksi Kompolnas seperti, Kabareskrim Komisaris Jenderal Suhardi Alius, Kepala Lemdikpol Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Irwasum Komjen Dwi Priyatno, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, dan Kabaharkam Komjen Putut Eko Bayuseno, tidak transparan dan tidak objektif.

"Proses seleksi hanya meminta info soal calon kepada temannya, mantan atasannya, dan mantan anak buahnya saat yang bersangkutan menjabat di berbagai kota. Tidak melakukan seleksi yang ketat dan serius dalam penunjukan calon Kapolri sehingga memunculkan satu nama," ujar Wahrul Fauzi Silalahi di depan insan pers media lokal dan nasional yang bertugas di daerah ini.

Sementara Ketua PBHI Lampung Ridho Feriza, juga mengatakan, pencalonan dan proses seleksi Kapolri seharusnya dilakukan dengan transparan, objektif, dan ketat. Di samping itu juga harus melihat kemampuan, pengalaman, dan integritas para calon sebagai pemimpin Kepolisian RI. "Calon Kapolri harus memiliki integritas dan semangat penegakan hukum yang baik, seperti pemenuhan hukum, HAM, dan demokrasi," jelasnya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Aliansi Masyarakat Sipil Lampung peduli dalam penegakan hukum, HAM, dan demokrasi (LBH Bandar Lampung dan PBHI Lampung) mengajukan tujuh butir pernyataan, yang isinya: (1). Menolak dengan tegas calon Kapolri tunggal; (2). Menolak hasil seleksi yang dilakukan Kompolnas. (3). Mendesak Presiden untuk menunda pergantian Kapolri sampai dengan habis masa jabatan Jendtal Sutarman; (4). Mendesak Presiden untuk melibatkan KPK dan PPATK; (5). Mendesak DPR RI untuk menolak calon tunggal Budi Gunawan; (6). Mengusut tuntas rekening gendut Komjen Budi Gunawan; dan (7). Membuat regulasi baku dalam proses seleksi calon pejabat Negara termasuk Kapolri.

Sumber : Sinar Harapan

Penolakan Calon Kapolri Pilihan Jokowi Meluas ke Lampung

Penolakan Calon Kapolri Pilihan Jokowi Meluas ke Lampung
Lampung Online


LAMPUNG - Respons penolakan calon kapolri meluas hingga ke Lampung. Dua lembaga bantuan hukum di Lampung yakni Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung dan PBHI Lampung menolak keras penunjukan calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut kedua lembaga bantuan hukum tersebut, pencalonan Budi Gunawan sebagai calon tunggal kapolri oleh Jokowi terkesan sarat kepentingan politik dan sangat dipaksakan, karena tidak melibatkan KPK dan PPATK dalam mengevaluasi kinerjanya.

Penolakan tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Kantor LBH Bandar Lampung, Senin (12/1/2015) siang. Acara dihadiri Direktur LBH Bandar Lampung Wahrul Fauzi Silalahi, Ketua PBHI Lampung Ridho Feriza, serta Voulentir Chandra Bangkit.

"Proses seleksi hanya meminta info soal calon kepada temannya, mantan atasannya, dan mantan anak buahnya saat yang bersangkutan menjabat di berbagai kota. Tidak melakukan seleksi yang ketat dan serius dalam penunjukan calon kapolri, sehingga memunculkan satu nama," kata Wahrul Fauzi Silalahi di depan insan pers media lokal dan nasional.

Senada, Ketua PBHI Lampung Ridho Feriza, mengatakan, pencalonan dan proses seleksi kapolri seharusnya dilakukan dengan transparan, objektif, dan ketat. Di samping itu juga harus melihat kemampuan, pengalaman, dan integritas para calon sebagai pemimpin Kepolisian RI. 

"Calon Kapolri harus memiliki integritas dan semangat penegakan hukum yang baik, seperti pemenuhan hukum, HAM, dan demokrasi," jelasnya, seperti dilansir sinarharapan.co.

Di lain pihak, nama-nama calon kapolri yang masuk seleksi Kompolnas seperti, Kabareskrim Komisaris Jenderal Suhardi Alius, Kepala Lemdikpol Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Irwasum Komjen Dwi Priyatno, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, dan Kabaharkam Komjen Putut Eko Bayuseno, tidak transparan dan tidak objektif.

Atas dasar pertimbangan tersebut, Aliansi Masyarakat Sipil Lampung peduli dalam penegakan hukum, HAM, dan demokrasi (LBH Bandar Lampung dan PBHI Lampung) mengajukan tujuh butir pernyataan, yang isinya, menolak dengan tegas calon kapolri tunggal, menolak hasil seleksi yang dilakukan Kompolnas dan mendesak presiden untuk menunda pergantian kapolri sampai dengan habis masa jabatan Jenderal Sutarman.

Selanjutnya, mendesak presiden untuk melibatkan KPK dan PPATK, mendesak DPR RI untuk menolak calon tunggal Budi Gunawan, mengusut tuntas rekening gendut Komjen Budi Gunawan dan membuat regulasi baku dalam proses seleksi calon pejabat negara termasuk kapolri. (*)

Mengenai Saya

Foto saya
Bandar Lampung, Lampung, Indonesia
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia - PBHI Wilayah Lampung (Indonesian Legal Aid and Human Rights Association Lampung’s Region) adalah sebuah organisasi nirlaba yang berbasis anggota dan yang didedikasikan untuk meningkatkan dan membela hak asasi manusia tanpa pembedaan apapun ras, etnis, bahasa, agama, warna kulit, jenis kelamin dan orientasi seksual, status sosial dan kelas, profesi, atau bahkan orientasi politik dan ideologi. PBHI didirikan di Jakarta pada November 1996 melalui kongres yang melibatkan 54 anggota pendiri dari berbagai latar belakang dan profesi yang memiliki minat dalam hak asasi manusia bagi semua. PBHI terdaftar sebagai organisasi massa, yang berbasis di Jakarta dan sudah memiliki lebih dari 1000 anggota yang tersebar di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Jakarta, Jawa Barat, Jogjakarta, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan. Dan untuk PBHI Wilayah Lampung sendiri didirikan di Bandar Lampung, pada bulan September 2006. Saat ini PBHI Wilayah Lampung dipimpin oleh Ridho Feriza, untuk Masa Bhakti 2014-2017 (CP 081369161609)