Kamis, 08 Januari 2015

PBHI Lampung Minta Pemkot Bandar Lampung Patuhi Hukum Terkait Penundaan Penyegelan Ruko

PBHI Lampung Minta Pemkot Bandar Lampung Patuhi Hukum Terkait Penundaan Penyegelan Ruko

Ilustrasi | Ist
Saibumi.com, Bandar Lampung - Pemerintah Kota Bandar Lampung harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dengan cara mematuhi hukum. Bukannya, menolak menjalankan penetapan penundaan pelaksanaan Surat Wali Kota Bandar Lampung Nomor 590/1817/IV.38.D/2014 tertanggal 20 November 2014.

Direktur Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Lampung Juendi Leksa Utama,SH menyatakan penundaan pelaksanaan terhadap suatu keputusan Tata Usaha Negara merupakan pengecualian dari asas Persumptio iustae causa. Untuk itu, Pemkot harus taat hukum.

“Semestinya, Pak Walikota menjalankan penetapan hukum PTUN Bandar Lampung sementara menunggu putusan hukum tetap. Tunjukkan sikap seorang negarawan, karena Indonesia adalah Negara hukum. Maka patuhilah hukum,” jelas Juendi.

Dia juga menjelaskan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum seseuai dengan amanah Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.

Pengecualian yang dimaksud terdapat pada pasal 67 ayat 2 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Aturan permohonan penundaan Surat Keputusan Tata Usaha Negara juga dimuat dalam Buku II Tentang Pedoman Teknis Peradilan Tata Usaha Negara huruf (P) yang menyebutkan, bahwa permohonan penundaan dapat diajukan sekaligus dalam surat gugatan atau terpisah tetapi diajukan bersamaan dengan gugatan.
“Pemkot seharusnya mengambil sikap dengan adanya penetapan penundaan penyegelan dengan mempertimbangkan sesuatu dampak yang baik dan benar. Penolakan ini juga sama halnya dengan tidak menghormati kekuasaan kehakiman yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan,” terangnya.

Tujuan penetapan penundaan terdapat dalam pasal 67 ayat (2) dan (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 semata-mata untuk memberikan perlindungan jaminan bagi penggugat agar terhindar dari kerugian akibat dilaksanakanya Keputusan Tata Usaha negara yang digugat.

Dia memberikan contoh, bahwa penetapan penundaan yang dikenal di Peradilan Tata Usaha Negara sama halnya dengan apa yang dikenal di Peradilan perdata yaitu sita jaminan (conservatoir beslag) yang bertujuan untuk memberikan jaminan agar pelaksanaan putusan bagi penggugat tidak menjadi sia-sia.

Indonesia sebagai negara hukum menghendaki segala tindakan atau perbuatan penguasa mempunyai dasar hukum yang jelas atau ada legalitasnya baik berdasarkan hukum tertulis maupun berdasarkan hukum tidak tertulis.

“Negara hukum pada dasarnya bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi rakyat tanpa terkecuali. Itu adalah esensi dari kehadiran Negara untuk menjalankan tanggungjawabnya kepada warga negara,” paparnya.

Untuk itu, kami berharap Pemkot dapat segera menjalankan penetapan pengadilan dengan menunda pelaksanaan penyegelan 30 ruko penggugat hingga ada putusan hukum tetap. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
Bandar Lampung, Lampung, Indonesia
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia - PBHI Wilayah Lampung (Indonesian Legal Aid and Human Rights Association Lampung’s Region) adalah sebuah organisasi nirlaba yang berbasis anggota dan yang didedikasikan untuk meningkatkan dan membela hak asasi manusia tanpa pembedaan apapun ras, etnis, bahasa, agama, warna kulit, jenis kelamin dan orientasi seksual, status sosial dan kelas, profesi, atau bahkan orientasi politik dan ideologi. PBHI didirikan di Jakarta pada November 1996 melalui kongres yang melibatkan 54 anggota pendiri dari berbagai latar belakang dan profesi yang memiliki minat dalam hak asasi manusia bagi semua. PBHI terdaftar sebagai organisasi massa, yang berbasis di Jakarta dan sudah memiliki lebih dari 1000 anggota yang tersebar di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Jakarta, Jawa Barat, Jogjakarta, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan. Dan untuk PBHI Wilayah Lampung sendiri didirikan di Bandar Lampung, pada bulan September 2006. Saat ini PBHI Wilayah Lampung dipimpin oleh Ridho Feriza, untuk Masa Bhakti 2014-2017 (CP 081369161609)