Kamis, 08 Januari 2015

Herman Mesti Bersikap Negarawan, Patuhi Putusan PTUN

Herman Mesti Bersikap Negarawan, Patuhi Putusan PTUN

Kamis, 8 Januari 2015 09:17 WIB

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Kota Bandar Lampung harus memberikan contoh baik kepada masyarakat dengan cara mematuhi hukum. Hal itu dikemukakan Direktur Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Lampung Juendi Leksa Utama terkait penetapan penundaan pelaksanaan surat wali kota oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandar Lampung.

Juendi menjelaskan, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN harus mematuhi pengadilan. Bukannya menolak menjalankan penetapan penundaan pelaksanaan Surat Wali Kota Bandar Lampung Nomor 590/1817/IV.38.D/2014 tertanggal 20 November 2014 tersebut.

Menurutnya, penundaan pelaksanaan terhadap suatu keputusan PTUN merupakan pengecualian dari asas persumptio iustae causa. Untuk itu, pemkot harus taat hukum. "Semestinya, Pak Wali Kota menjalankan penetapan hukum PTUN Bandar Lampung sementara menunggu putusan hukum tetap. Tunjukkan sikap seorang negarawan, karena Indonesia adalah negara hukum. Maka patuhilah hukum," jelas Juendi dalam siaran pers yang diterima Tribun Lampung, Rabu (7/1).

Juendi menerangkan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sesuai amanah pasal 28 D ayat 1 UUD 1945. Pengecualian yang dimaksud terdapat pada pasal 67 ayat 2 UU No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan keputusan tata usaha negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa tata usaha negara sedang berjalan, sampai ada putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
Bandar Lampung, Lampung, Indonesia
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia - PBHI Wilayah Lampung (Indonesian Legal Aid and Human Rights Association Lampung’s Region) adalah sebuah organisasi nirlaba yang berbasis anggota dan yang didedikasikan untuk meningkatkan dan membela hak asasi manusia tanpa pembedaan apapun ras, etnis, bahasa, agama, warna kulit, jenis kelamin dan orientasi seksual, status sosial dan kelas, profesi, atau bahkan orientasi politik dan ideologi. PBHI didirikan di Jakarta pada November 1996 melalui kongres yang melibatkan 54 anggota pendiri dari berbagai latar belakang dan profesi yang memiliki minat dalam hak asasi manusia bagi semua. PBHI terdaftar sebagai organisasi massa, yang berbasis di Jakarta dan sudah memiliki lebih dari 1000 anggota yang tersebar di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Jakarta, Jawa Barat, Jogjakarta, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan. Dan untuk PBHI Wilayah Lampung sendiri didirikan di Bandar Lampung, pada bulan September 2006. Saat ini PBHI Wilayah Lampung dipimpin oleh Ridho Feriza, untuk Masa Bhakti 2014-2017 (CP 081369161609)