Kamis, 08 Januari 2015

Dissos Tuding RSUDAM Bohong

Dissos Tuding RSUDAM Bohong 



Kamis 8 Januari 2015
Polisi Selidiki Dugaan Fitnah Pasien Terusir
BANDARLAMPUNG - Kasus dugaan pengusiran pasien miskin atas nama Winda Sari (25) terus memunculkan hal-hal baru. Dinas Sosial (Dissos) misalnya, menolak disalahkan. Mereka bahkan menuding Rumah Sakit Umum Daerah Abdul Moeloek (RSUDAM) berbohong.
Mengapa? Kasubbag Umum dan Kepegawaian Dissos Lampung Piroth Pakpahan menerangkan, surat permohonan pembiayaan pengobatan untuk Winda dari RSUDAM baru masuk Selasa (6/1). Sebelum itu, tak ada pemberitahuan apa pun dari RSUDAM.
’’Tidak ada surat apa pun. Jadi, pernyataan pihak RSUDAM sudah mengirimkan surat permohonan tentang Winda sejak 29 Desember lalu ke kami tidak benar,” tepis dia di ruangan kerjanya kemarin.
Dia menegaskan, pihaknya tidak pernah menghambat-hambat. ’’Ini dalam berkas yang masuk dan keluar, semuanya tanggal 6 Januari. Artinya, kepengurusan surat ini hanya satu hari selesai. Kami tidak pernah menghambat apa pun,” tandasnya.
Seperti diketahui, Dirut RSUDAM Hery Djoko Subandryo dalam jumpa pers di rumah sakit itu pada Selasa lalu menyatakan telah berkoordinasi dengan Dissos pada 29 Desember mengenai kondisi Winda.
Namun, Dissos belum memberikan surat balasan. ’’Sebab, pembiayaan bisa ditanggung RSUDAM selama ada rujukan dari Dissos. Itu syarat utama pasien yang tak ada identitas dan tidak ter-cover jaminan kesehatan,” ungkapnya.
Dihubungi Radar Lampung kemarin, Hery tetap menolak menunjukkan rekam medik yang menyatakan Winda Sari sakit jiwa sebagaimana pernyataannya saat jumpa pers. ’’Tidak boleh. Dan tadi Wakil Gubernur (Bachtiar Basri) juga sudah sampaikan cukup, tidak usah diperpanjang lagi,” singkatnya.
Meski begitu, Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dery Agung Wijaya semalam menegaskan pihaknya akan turun tangan untuk mengusut masalah ini. Sebab jika Dirut RSUDAM yang menyebut perempuan pemulung itu sakit jiwa tidak benar, hal tersebut adalah fitnah.
Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) wilayah Lampung sebelumnya memaparkan, tak bisa begitu saja menyebut seseorang gila tanpa bukti.
’’Pernyataan sakit jiwa mesti disertai keterangan dari dokter jiwa atau lembaga yang berkompeten dalam pemeriksaan kejiwaan,” ujar Staf Advokasi Bidang Ekosob PBHI Lampung Oddy Marsa.
Tanpa kebenaran, statement yang dilontarkan Hery itu sama dengan mengada-ada dan dapat dijerat pasal 311 KUHP lantaran memfitnah. ’’Ancaman hukumannya empat tahun penjara,” ingatnya.
Wagub Bachtiar dalam kunjungannya ke RSUDAM kemarin memang mengakui pelayanan RSUDAM belum maksimal. ’’Pokoknya, atas nama pemda (pemprov), siap salah, itu saja! Ya bukan RSUDAM saja yang salah, tetapi kita, semuanya siap salah,” ujarnya.
Mantan bupati Tulangbawang Barat ini menegaskan, ke depan mesti ada perbaikan dalam pelayanan maupun fasilitas di sana. ’’Kalau isi rumah sakit ini minimal semua, maka ya nggak mungkin pelayanannya maksimal. Lihat saja ruang operasi hanya 2 x 3 meter. Jelas ini sangat kurang. Apalagi kelas III,” paparnya.
Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan RSUDAM tidak boleh lagi menolak merawat pasien, siapa pun dan apa pun kondisinya. ’’Karena kesehatan itu hal wajib. Pokoknya tidak ada lagi penolakan pasien miskin,” tandas dia. ’’Kalau memang tak bisa membayar rumah sakit, bilang sama saya. Nanti saya kasih dari gaji saya,” janjinya.
Kondisi Winda
Pantauan Radar Lampung di Klinik Mitra Anda, kondisi Winda Sari berangsur membaik. Sukiman Margo Utomo, perawat sekaligus pemilik klinik, menuturkan, pihaknya telah merontgen Winda. Hasilnya, struktur tulang Winda di batas normal, tidak ada keretakan dan patah.
Saat ini, pihak klinik berkonsentrasi untuk menyembuhkan infeksi pada luka Linda. ’’Luka-lukanya di kaki memang sudah parah,” ungkapnya. Sejak peristiwa tabrak lari, kaki Winda sulit bergerak. ’’Karenanya akan kita coba terapi,” tambahnya.
Disinggung biaya pengobatan Winda di kliniknya, Sukiman menyatakan free. Sebab, ia hanya berupaya menolong. ’’Setiap manusia memiliki jalan takdir dan rezeki masing-masing. Jadi saya tak takut untuk menolong pasien seperti Winda,” ujarnya.
Kepada Radar Lampung, Winda bersyukur dan berterima kasih kepada masyarakat yang telah peduli terhadapnya. ’’Semoga perbuatannya dibalas berlipat-lipat kebaikan sama Allah,” doanya.
Seperti diberitakan, Winda terusir dari RSUDAM dan pergi dari sana diangkut gerobak yang sehari-hari digunakannya untuk mencari barang-barang bekas dan sampah lainnya. Pelakunya diduga oknum perawat di ruang Anyelir RSUDAM.
Pada bagian lain, Ombudsman RI perwakilan Lampung belum menentukan sikap terkait peristiwa pengusiran pasien ini. Mereka masih menunggu sikap Pemprov Lampung atas peristiwa itu.
’’Memang ada hal yang tidak patut di sana. Ini ditunjukkan dengan pelayanan yang tidak ramah. Sementara dalam undang-undang pelayanan publik, salah satu hal yang harus diberikan dalam pelayanan adalah keramahan,” urai Kepala Ombudsman Zulhelmi. Menurutnya, gubernur sebagai pimpinan wajib memberikan evaluasi dan sanksi jika jajarannya melakukan kesalahan. (abd/gie/why/eka/p6/c1/ade)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
Bandar Lampung, Lampung, Indonesia
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia - PBHI Wilayah Lampung (Indonesian Legal Aid and Human Rights Association Lampung’s Region) adalah sebuah organisasi nirlaba yang berbasis anggota dan yang didedikasikan untuk meningkatkan dan membela hak asasi manusia tanpa pembedaan apapun ras, etnis, bahasa, agama, warna kulit, jenis kelamin dan orientasi seksual, status sosial dan kelas, profesi, atau bahkan orientasi politik dan ideologi. PBHI didirikan di Jakarta pada November 1996 melalui kongres yang melibatkan 54 anggota pendiri dari berbagai latar belakang dan profesi yang memiliki minat dalam hak asasi manusia bagi semua. PBHI terdaftar sebagai organisasi massa, yang berbasis di Jakarta dan sudah memiliki lebih dari 1000 anggota yang tersebar di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Jakarta, Jawa Barat, Jogjakarta, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan. Dan untuk PBHI Wilayah Lampung sendiri didirikan di Bandar Lampung, pada bulan September 2006. Saat ini PBHI Wilayah Lampung dipimpin oleh Ridho Feriza, untuk Masa Bhakti 2014-2017 (CP 081369161609)