Selasa, 06 Januari 2015

Dirugikan, Warga Lampung Diimbau Tidak Takut Gugat Rumah Sakit



Dirugikan, Warga Lampung Diimbau Tidak Takut Gugat Rumah Sakit
Dec 17, 2014 Adian Saputra Hukum 0

Logo PBHI | ist
Logo PBHI | ist
Duajurai.com, Bandar Lampung - Pasien bisa mengajukan gugatan ganti rugi kepada rumah sakit jika dirugikan. Staf Divisi Advokasi Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Lampung Oddy Marsa menjelaskan hal itu dalam rilis yang diterima duajurai.com, Rabu, 17 Desember 2014.
Menurut Oddy, ganti rugi wajib dilaksanakan rumah sakit kepada pasien setelah mendapatkan putusan dari majelis hakim yang menangani perkara perbuatan melawan hukum yang melanggar Undang-Undang Rumah Sakit dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Maraknya pelanggaran hak pasien di Lampung akhir-akhir ini mengharuskan warga negara wajib tahu akan hak-haknya sebagai pasien. Bila perlu gugat rumah sakit,” kata dia.
Menurut Oddy, gugatan ganti rugi merupakan salah satu mekanisme hukum untuk melindungi dan memenuhi hak pasien sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8/99 tentang Perlindungan Konsumen.
Menurutnya, rumah sakit sebagai institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat wajib memperhatikan hak-hak pasien.
Opini soal pelayanan rumah sakit di Lampung akhir-akhir ini mengemuka. Selain soal penanganan pasien BPJS yang tidak memadai, juga limbah rumah sakit yang tidak tertangani dengan baik bisa menjadi masalah di kemudian hari.(*)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
Bandar Lampung, Lampung, Indonesia
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia - PBHI Wilayah Lampung (Indonesian Legal Aid and Human Rights Association Lampung’s Region) adalah sebuah organisasi nirlaba yang berbasis anggota dan yang didedikasikan untuk meningkatkan dan membela hak asasi manusia tanpa pembedaan apapun ras, etnis, bahasa, agama, warna kulit, jenis kelamin dan orientasi seksual, status sosial dan kelas, profesi, atau bahkan orientasi politik dan ideologi. PBHI didirikan di Jakarta pada November 1996 melalui kongres yang melibatkan 54 anggota pendiri dari berbagai latar belakang dan profesi yang memiliki minat dalam hak asasi manusia bagi semua. PBHI terdaftar sebagai organisasi massa, yang berbasis di Jakarta dan sudah memiliki lebih dari 1000 anggota yang tersebar di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Jakarta, Jawa Barat, Jogjakarta, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan. Dan untuk PBHI Wilayah Lampung sendiri didirikan di Bandar Lampung, pada bulan September 2006. Saat ini PBHI Wilayah Lampung dipimpin oleh Ridho Feriza, untuk Masa Bhakti 2014-2017 (CP 081369161609)