Selasa, 06 Januari 2015

Penggiat LSM Berharap Ada Perwakilan LPSK di Lampung



Penggiat LSM Berharap Ada Perwakilan LPSK di Lampung
Dec 09, 2014 Hanafi Sampurna Hukum 0

Logo PBHI | ist
Logo PBHI | ist
Duajurai.com, Bandar Lampung–Sejumlah penggiat LSM di Lampung berharap adanya perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) di Sai Bumi Ruwa Jurai.
Hal tersebut mengemuka pada diskusi interaktif “Penguatan Peradilan Pidana Pascaperubahan Undang-Undang Perlindungan Saksi dan Korban.” Diskusi tersebut digelar Pusat Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Lampung di sekretariatnya di Bandar Lampung, Selasa, 9 Desember 2014.
Selain penggiat LSM, diskusi tersebut juga diikuti perwakilan Polda Lampung, Kejati Lampung serta mahasiswa dan pemuda.
“UU Nomor 31/2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban telah mengatur perlindungan bagi pelaku yang bekerjasamadan pelapor (whistleblower), dan ini hanya dapat dijalankan dengan komitmen bersama berbagai pihak termasuk aparatur penegak hukum,” ujar Ketua PBHI Lampung Ridho Feriza melalui rilis yang diterima Duajurai.com.
Selain itu, undang-undang tersebut juga mengatur tentang hak bantuan medis dan psikologis bagi korban penyiksaan, kekerasan seksual, dan korban terorisme. “Kantor PBHI Lampung juga siap untuk dijadikan sekretariat bersama Jaringan Perlindungan Saksi dan Korban,”tuturnya.
Dalam diskusi ini, Direktur LBH Bandar Lampung Wahrul Fauzi Silalahi juga mengatakan bahwa pendampingan perlindungan saksi dan korban di Lampung terkendala dengan masalah koordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Padahal LPSK merupakan satu-satunya lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam menetapkan status saksi dan korban yang wajib dilindungi.
“Masalahnya koordinasi, untuk itu wajib ada Jaringan Perlindungan Saksi dan Korban di Lampung guna mendorong dibentuknya LPSK perwakilan Lampung,” tukasnya. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
Bandar Lampung, Lampung, Indonesia
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia - PBHI Wilayah Lampung (Indonesian Legal Aid and Human Rights Association Lampung’s Region) adalah sebuah organisasi nirlaba yang berbasis anggota dan yang didedikasikan untuk meningkatkan dan membela hak asasi manusia tanpa pembedaan apapun ras, etnis, bahasa, agama, warna kulit, jenis kelamin dan orientasi seksual, status sosial dan kelas, profesi, atau bahkan orientasi politik dan ideologi. PBHI didirikan di Jakarta pada November 1996 melalui kongres yang melibatkan 54 anggota pendiri dari berbagai latar belakang dan profesi yang memiliki minat dalam hak asasi manusia bagi semua. PBHI terdaftar sebagai organisasi massa, yang berbasis di Jakarta dan sudah memiliki lebih dari 1000 anggota yang tersebar di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Jakarta, Jawa Barat, Jogjakarta, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan. Dan untuk PBHI Wilayah Lampung sendiri didirikan di Bandar Lampung, pada bulan September 2006. Saat ini PBHI Wilayah Lampung dipimpin oleh Ridho Feriza, untuk Masa Bhakti 2014-2017 (CP 081369161609)