Jumat, 10 Juni 2011

PBHI Advokasi Hak-Hak Tersangka dan Terdakwa


BANDARLAMPUNG-Pentingnya kesadaran penggunaan kewenangan aparat penegak hukum untuk tidak menyalahgunakannya dapat menghilangkan rasa ketakutan dan kekhawatiran masyarakat, bila berhadapan dengan aparat penegak hukum. Hal inilah yang mendasari Perhimpunan Bantuan Hukum Dan Hak Asasi Manusia Indonesia PBHI menyusun program Monitoring dan Advokasi Hak-hak Tersangka dan Terdakwa.

Kepala Divisi Advokasi PBHI wilayah Lampung Juendi Leksa Utama SH melalui siaran persnya kepada Rakyat Lampung mengatakan, pengawasan dan advokasi akan dikonsentrasikan kepada warga negara yang tersangkut masalah hukum pidana. PBHI akan selalu memonitor kinerja aparatur negara, mulai dari tingkat institusi kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Aturan yang menjadi landasan adalah instrumen hukum nasional hingga hukum internasional yang berlaku di Indonesia.
“Banyak kasus yang terjadi, diantaranya peristiwa salah tangkap, penahanan tanpa surat, penggeledahan tanpa izin dari pengadilan, bila aparatur negara salah menerapkan hukum, maka PBHI akan menempuh jalur hukum melalui praperadilan,” tutur Juendi.
    Monitoring dan advokasi akan dilakukan mulai dari penangkapan, penahanan, penggeledahan badan, pemasukan rumah, pemeriksaan surat, penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di sidang pengadilan sampai dengan pelaksanaan putusan pengadilan.
    “Yang dibela bukan kejahatannya, tetapi hak konstitusi warga negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerapannya disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dan penegakan hukum yang berlandaskan asas praduga tak bersalah,” sebutnya.
    Program ini melibatkan, beberapa lembaga PBHI yang tersebar di berbagai daerah, di antaranya PBHI wilayah Sumatera Barat, PBHI wilayah Sulawesi Selatan, PBHI wilayah Sumatera Utara, PBHI wilayah Lampung, PBHI wilayah Jawa Barat, PBHI wilayah Jakarta, PBHI wilayah Yogyakarta, PBHI wilayah Bali, dan PBHI wilayah Kalimantan Barat.
    “Semua kegiatan monitoring dan advokasi secara berkala akan dilaporkan kepada Badan Pengurus Nasional PBHI untuk dapat ditindaklanjuti secara nasional,” terangnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
Bandar Lampung, Lampung, Indonesia
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia - PBHI Wilayah Lampung (Indonesian Legal Aid and Human Rights Association Lampung’s Region) adalah sebuah organisasi nirlaba yang berbasis anggota dan yang didedikasikan untuk meningkatkan dan membela hak asasi manusia tanpa pembedaan apapun ras, etnis, bahasa, agama, warna kulit, jenis kelamin dan orientasi seksual, status sosial dan kelas, profesi, atau bahkan orientasi politik dan ideologi. PBHI didirikan di Jakarta pada November 1996 melalui kongres yang melibatkan 54 anggota pendiri dari berbagai latar belakang dan profesi yang memiliki minat dalam hak asasi manusia bagi semua. PBHI terdaftar sebagai organisasi massa, yang berbasis di Jakarta dan sudah memiliki lebih dari 1000 anggota yang tersebar di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Jakarta, Jawa Barat, Jogjakarta, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan. Dan untuk PBHI Wilayah Lampung sendiri didirikan di Bandar Lampung, pada bulan September 2006. Saat ini PBHI Wilayah Lampung dipimpin oleh Ridho Feriza, untuk Masa Bhakti 2014-2017 (CP 081369161609)