Selasa, 21 Juni 2011

KY Dinilai Terlalu Banyak Omong

Komentar Komisioner Komisi Yudisial (KY) dalam kasus dugaan suap hakim di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang tampaknya membuat sejumlah hakim gerah. KY harusnya turun ke lapangan dan tidak hanya sekedar ngomong melalui media massa.
Demikian dikatakan Wakil Panitera Pengadilan Tinggi Wakiyo SH saat menerima kedatangan Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Lampung, BEM FH Unila dan BEM FH UBL di PT Lampung, siang kemarin.
Di tempat itu, Wakiyo menyayangkan sikap KY yang hanya berkomentar di media tanpa melakukan tindakan pencegahan.
”KY itu jangan cuma bisa ngomong saja (di media). Seperti halnya dengan mengatakan kalau ada 1.000 hakim di Indonesia ini nakal. Wah, menurut saya itu enggak bener. Padahal untuk menjaga prilaku hakim adalah tugas KY,” ujarnya.
Sementara itu, Juendi Leksa dari PBHI regional Lampung mengatakan kedatangannya ke Pengadilan Tinggi Lampung untuk mengetahui sejauh mana perkembangan kasus yang menyeret Nursiah Sianipar SH yang diduga tersuap oleh keluarga terpidana dengan uang senilai Rp3,8 juta.
Pihaknya juga mempertanyakan kenapa Pengadilan Negeri Tanjungkarang dan Pengadilan Tinggi Lampung tidak segera melakukan langkah-langkah hukum terhadap Irmawati jika memang sesungguhnya Nursiah tidak menerima uang dari Irmawati.
"Kalau memang hakim Nursiah tidak terukti bersalah, seharusnya PN atau hakim yang bersangkutan mengadukan Irmawati ke kepolisian. Tapi kalau memang Nursiah bersalah, maka hakim itu juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya agar hal yang mencoreng lembaga peradilan itu tidak terulang kembali di masa yang akan datang,” tutur Juendi.
Menurutnya, dengan terkuaknya masalah ini maka berimplikasi negatif di masyarakat. Seperti hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap profesi hakim, masyarakat pesimis dengan penegakkan hukum yang adil, hingga hilangnya wibawa peradilan.
Masyarakat juga masih menganggap bahwa penegakan hukum masih tebang pilih karena tidak ada istilah persamaan dalam hukum (equity befor the law). Selain itu, masyarakat juga meyakini bahwa semua masalah itu sesungguhnya dapat diselesaikan dengan kata kompromi alias duit.
Sebelumnya, Komisioner KY Taufiqurrahman menyebuktkan Hakim NS yang dituding menerima suap Rp3,8 juta dari keluarga terdakwa telah melangar kode etik. Karena itu, pihak pengadilan tinggi dapat menggelar sidang majelis kehormatan.
Selain itu, Taufiq juga menyayangkan pihak kepolisian yang tidak tanggap dalam masalah ini. Padahal, kata dia, suap itu merupakan delik pidana bukan aduan. ”Maka sebenanrnya polisi dapat langsung melakukan penyelidikan tanpa harus menunggu laporan,” jelasnya.
Terpisah, Direktur Reskrim Umum Polda Lampung AKBP Mahavira Zen belum bisa memastikan dugaan suap yang menyeret nama hakim NS bisa langsung diproses secara hukum. Alasannya, suap itu memerlukan alat bukti dan keterangan.
    “Ini bukan kapasitas saya menjawab ini. Pendapat orang bermacam-macam. Suap itu butuh penyelidikan. Nanti, kita lihat normatif kapasitas saya sebagai penyidik. Di bidang hukum saya profesional saja. Suap itu harus dibuktikan dulu. Banyak suap, jangan hanya omong-omong saja, tidak ada fakta. Tapi kalau ada informasi dan alat buktinya ada akan kita dalami,” kata Mahavira melalui pesan singkatnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Mengenai Saya

Foto saya
Bandar Lampung, Lampung, Indonesia
Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia - PBHI Wilayah Lampung (Indonesian Legal Aid and Human Rights Association Lampung’s Region) adalah sebuah organisasi nirlaba yang berbasis anggota dan yang didedikasikan untuk meningkatkan dan membela hak asasi manusia tanpa pembedaan apapun ras, etnis, bahasa, agama, warna kulit, jenis kelamin dan orientasi seksual, status sosial dan kelas, profesi, atau bahkan orientasi politik dan ideologi. PBHI didirikan di Jakarta pada November 1996 melalui kongres yang melibatkan 54 anggota pendiri dari berbagai latar belakang dan profesi yang memiliki minat dalam hak asasi manusia bagi semua. PBHI terdaftar sebagai organisasi massa, yang berbasis di Jakarta dan sudah memiliki lebih dari 1000 anggota yang tersebar di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Lampung, Jakarta, Jawa Barat, Jogjakarta, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Barat, dan Sulawesi Selatan. Dan untuk PBHI Wilayah Lampung sendiri didirikan di Bandar Lampung, pada bulan September 2006. Saat ini PBHI Wilayah Lampung dipimpin oleh Ridho Feriza, untuk Masa Bhakti 2014-2017 (CP 081369161609)