PBHI Lampung Minta Pemkot Bandar Lampung Patuhi Hukum Terkait Penundaan Penyegelan Ruko
Direktur Advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Lampung Juendi Leksa Utama,SH menyatakan penundaan pelaksanaan terhadap suatu keputusan Tata Usaha Negara merupakan pengecualian dari asas Persumptio iustae causa. Untuk itu, Pemkot harus taat hukum.
“Semestinya, Pak Walikota menjalankan penetapan hukum PTUN Bandar Lampung sementara menunggu putusan hukum tetap. Tunjukkan sikap seorang negarawan, karena Indonesia adalah Negara hukum. Maka patuhilah hukum,” jelas Juendi.
Dia juga menjelaskan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum seseuai dengan amanah Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.
Pengecualian yang dimaksud terdapat pada pasal 67 ayat 2 Undang-undang No. 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang berbunyi penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan Keputusan Tata Usaha Negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa Tata Usaha Negara sedang berjalan, sampai ada putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Aturan permohonan penundaan Surat Keputusan Tata Usaha Negara juga dimuat dalam Buku II Tentang Pedoman Teknis Peradilan Tata Usaha Negara huruf (P) yang menyebutkan, bahwa permohonan penundaan dapat diajukan sekaligus dalam surat gugatan atau terpisah tetapi diajukan bersamaan dengan gugatan.
“Pemkot seharusnya mengambil sikap dengan adanya penetapan penundaan penyegelan dengan mempertimbangkan sesuatu dampak yang baik dan benar. Penolakan ini juga sama halnya dengan tidak menghormati kekuasaan kehakiman yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan,” terangnya.
Tujuan penetapan penundaan terdapat dalam pasal 67 ayat (2) dan (4) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 semata-mata untuk memberikan perlindungan jaminan bagi penggugat agar terhindar dari kerugian akibat dilaksanakanya Keputusan Tata Usaha negara yang digugat.
Dia memberikan contoh, bahwa penetapan penundaan yang dikenal di Peradilan Tata Usaha Negara sama halnya dengan apa yang dikenal di Peradilan perdata yaitu sita jaminan (conservatoir beslag) yang bertujuan untuk memberikan jaminan agar pelaksanaan putusan bagi penggugat tidak menjadi sia-sia.
Indonesia sebagai negara hukum menghendaki segala tindakan atau perbuatan penguasa mempunyai dasar hukum yang jelas atau ada legalitasnya baik berdasarkan hukum tertulis maupun berdasarkan hukum tidak tertulis.
“Negara hukum pada dasarnya bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi rakyat tanpa terkecuali. Itu adalah esensi dari kehadiran Negara untuk menjalankan tanggungjawabnya kepada warga negara,” paparnya.
Untuk itu, kami berharap Pemkot dapat segera menjalankan penetapan pengadilan dengan menunda pelaksanaan penyegelan 30 ruko penggugat hingga ada putusan hukum tetap. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar