Herman Mesti Bersikap Negarawan, Patuhi Putusan PTUN
Kamis, 8 Januari 2015 09:17 WIB
Juendi menjelaskan, Wali Kota Bandar Lampung Herman HN harus mematuhi pengadilan. Bukannya menolak menjalankan penetapan penundaan pelaksanaan Surat Wali Kota Bandar Lampung Nomor 590/1817/IV.38.D/2014 tertanggal 20 November 2014 tersebut.
Menurutnya, penundaan pelaksanaan terhadap suatu keputusan PTUN merupakan pengecualian dari asas persumptio iustae causa. Untuk itu, pemkot harus taat hukum. "Semestinya, Pak Wali Kota menjalankan penetapan hukum PTUN Bandar Lampung sementara menunggu putusan hukum tetap. Tunjukkan sikap seorang negarawan, karena Indonesia adalah negara hukum. Maka patuhilah hukum," jelas Juendi dalam siaran pers yang diterima Tribun Lampung, Rabu (7/1).
Juendi menerangkan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum sesuai amanah pasal 28 D ayat 1 UUD 1945. Pengecualian yang dimaksud terdapat pada pasal 67 ayat 2 UU No 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara, yang berbunyi penggugat dapat mengajukan permohonan agar pelaksanaan keputusan tata usaha negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa tata usaha negara sedang berjalan, sampai ada putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar