PBHI Lampung dan Kejaksaan Tinggi Lampung Sepakat Lindungi Saksi Bongkar Otak Pelaku Korupsi
Dalam diskusi tersebut dihadiri
oleh Ketua PBHI Lampung Ridho Feriza, Dirut Advokasi PBHI Lampung
Wendy, Kompol Edi Purnomo perwakilan Polda Lampung, Kasi Tindak Pidana
Kejaksaan Tinggi Lampung Parman, Dirut Eksekutif LBH Bandar Lampung
Fauzi Silalahi, beserta organisasi Mahasiswa Kampus.
Menurut Wendy, saat
menyampaikan pendapatnya, peralihan UU Nomor 13 Tahun 2006 tentang
perlindungan saksi dan korban menjadi UU Nomor 31 Tahun 2014, dinilai
membawa angin segar, karena dengan dimuatnya perlindungan hukum terhadap
justice colaborator serta whistle blower, kedepannya
bisa mendapatkan hak bantuan medis dan psiko sosial bagi korban tipiter
(tindak pidana tertentu) seperti korban kekerasan seksual dan terorisme.
"Optimalisasi perwujudan UU tersebut tak kan terlaksana tanpa adanya komitmen aparat penegak hukum dan kejaksaan," jelasnya.
Ia menambahkan, seperti pada
kasus tindak pidana korupsi, jika saksi/terdakwa membeberkan semua otak
pelaku korupsi maka kita bisa berikan reward (penghargaan) kepada saksi. "Seperti pengurangan hukuman atau bahkan sampai kepada keringanan hukuman," tambahnya.
Sementara itu, pihak Kejaksaan
Tinggi Lampung yang dalam hal ini diwakili oleh Parman, menyambut baik
peralihan UU tersebut. "Saya saja baru print out UU-nya tadi, yang jelas ini kan
mengikat para saksi untuk lebih berkerja sama dengan kejaksaan untuk
membongkar kasus. Tetapi juga kita akan tetap memeberikan penghargaan,
seperti pemisahan berkas, memberikan kesaksian langsung tanpa adanya
tersangka," tutup Kasi Tindak Pidana Kejaksaan Tinggi Lampung
tersebut.(*)
Laporan wartawan Saibumi.com Irzon Dwi Darma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar