FJPSK
Lampung Minta Aparatur Penegak Hukum Lindungi Justice Collaborator
Dec 15, 2014 Hanafi Sampurna Hukum 0
Ilsutrasi | ist
Duajurai.com, Bandar Lampung – Forum Jaringan Perlindungan Saksi dan Korban (FJPSK) Lampung
meminta aparatur penegak hukum melindungi pelaku kejahatan terorganisasi yang
bersedia bekerja sama mengungkap peranan pelaku-pelaku lain atau justice
collaborator.
Koordinator Forum Jaringan
Perlindungan Saksi dan Korban Lampung Juendi Leksa Utama menjelaskan,
perlindungan justice collaborator penting untuk pengungkapan
perkara yang bersifat terorganisir dan menimbulkan ancaman serius
terhadap masalah keamanan masyarakat serta meruntuhkan nilai-nilai demokrasi.
“Justice collaborator yang
dapat diberikan perlindungan, di antaranya saksi pelaku dalam perkara korupsi,
terorisme, narkoba, pencucian uang, ataupun perdagangan orang,” jelas
Juwendi melalui siaran pers yang diterima Duajurai.com, Senin, 15
Desember 2014.
Aktivis Perhimpunan Bantuan Hukum
Indonesia (PBHI) Lampung ini juga mengatakan dengan adanya perlindungan
tersebut diharapkan dapat membongkar siapa pelaku utama dari kejahatan
terorganisasi tersebut.
“Dan juga dapat mengetahui cara
mereka menjalankan rencana dan atau kegiatan kejahatannya. Sehingga nantinya
dapat mencegah dan memberantas kejahatan serupa di masa yang akan datang,”
tukas Juwendi. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar