Penggiat
LSM Berharap Ada Perwakilan LPSK di Lampung
Dec 09, 2014 Hanafi Sampurna Hukum 0
Logo PBHI | ist
Duajurai.com, Bandar Lampung–Sejumlah penggiat LSM di Lampung berharap adanya perwakilan
Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) di Sai Bumi Ruwa Jurai.
Hal tersebut mengemuka pada diskusi
interaktif “Penguatan Peradilan Pidana Pascaperubahan Undang-Undang
Perlindungan Saksi dan Korban.” Diskusi tersebut digelar Pusat Bantuan Hukum
Indonesia (PBHI) Lampung di sekretariatnya di Bandar Lampung, Selasa, 9
Desember 2014.
Selain penggiat LSM, diskusi
tersebut juga diikuti perwakilan Polda Lampung, Kejati Lampung serta mahasiswa
dan pemuda.
“UU Nomor 31/2014 tentang
Perlindungan Saksi dan Korban telah mengatur perlindungan bagi pelaku yang
bekerjasamadan pelapor (whistleblower), dan ini hanya dapat dijalankan
dengan komitmen bersama berbagai pihak termasuk aparatur penegak hukum,” ujar
Ketua PBHI Lampung Ridho Feriza melalui rilis yang diterima Duajurai.com.
Selain itu, undang-undang tersebut
juga mengatur tentang hak bantuan medis dan psikologis bagi korban penyiksaan,
kekerasan seksual, dan korban terorisme. “Kantor PBHI Lampung juga siap untuk
dijadikan sekretariat bersama Jaringan Perlindungan Saksi dan Korban,”tuturnya.
Dalam diskusi ini, Direktur LBH
Bandar Lampung Wahrul Fauzi Silalahi juga mengatakan bahwa pendampingan
perlindungan saksi dan korban di Lampung terkendala dengan masalah koordinasi
dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Padahal LPSK merupakan
satu-satunya lembaga negara yang memiliki kewenangan dalam menetapkan status
saksi dan korban yang wajib dilindungi.
“Masalahnya koordinasi, untuk itu
wajib ada Jaringan Perlindungan Saksi dan Korban di Lampung guna mendorong
dibentuknya LPSK perwakilan Lampung,” tukasnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar