Dirugikan,
Warga Lampung Diimbau Tidak Takut Gugat Rumah Sakit
Dec 17, 2014 Adian Saputra Hukum 0
Logo
PBHI | ist
Duajurai.com, Bandar Lampung - Pasien bisa mengajukan gugatan ganti rugi kepada rumah
sakit jika dirugikan. Staf Divisi Advokasi Bidang Ekonomi, Sosial, dan Budaya
Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Lampung Oddy Marsa menjelaskan hal
itu dalam rilis yang diterima duajurai.com, Rabu, 17 Desember 2014.
Menurut Oddy, ganti rugi wajib
dilaksanakan rumah sakit kepada pasien setelah mendapatkan putusan dari majelis
hakim yang menangani perkara perbuatan melawan hukum yang melanggar Undang-Undang
Rumah Sakit dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
“Maraknya pelanggaran hak pasien di
Lampung akhir-akhir ini mengharuskan warga negara wajib tahu akan hak-haknya
sebagai pasien. Bila perlu gugat rumah sakit,” kata dia.
Menurut Oddy, gugatan ganti rugi
merupakan salah satu mekanisme hukum untuk melindungi dan memenuhi hak pasien
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8/99 tentang
Perlindungan Konsumen.
Menurutnya, rumah sakit sebagai
institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan
perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan,
dan gawat darurat wajib memperhatikan hak-hak pasien.
Opini soal pelayanan rumah sakit di
Lampung akhir-akhir ini mengemuka. Selain soal penanganan pasien BPJS yang
tidak memadai, juga limbah rumah sakit yang tidak tertangani dengan baik bisa
menjadi masalah di kemudian hari.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar