Jaga
Segel Ruko, Tambah Satu Peleton Pol. PP
BANDARLAMPUNG – Beberapa antisipasi
dilakukan Pemkot Bandarlampung dalam menjaga segel puluhan rumah toko (ruko) di
Pasar Tengah. Selain mengancam memidanakan siapa pun yang membuka paksa segel,
pemkot juga menambah satu peleton anggota Badan Polisi Pamong Praja (Banpol
PP). Sehingga yang menjaga ruko tersegel tersebut saat ini ada dua peleton atau
60 personel Banpol PP.
Pantauan Radar Lampung kemarin
(7/1), beberapa anggota Banpol PP tengah memperbaiki segel puluhan ruko di
Pasar Tengah. Mereka menyambangi ruko-ruko tersebut satu per satu.
Salah satu anggota Banpol PP
Hariansyah membenarkan jika ia dan rekan-rekannya tengah memperbaiki stiker
segel yang rusak pada ruko.
’’Tetapi, kerusakan ini sepertinya
bukan karena disobek pemilik ruko. Kami menduga anak jalanan (anjal) yang
menyobeknya. Apalagi, kami melihat semua gemboknya masih rapi dan utuh. Belum
ada tindakan merusak segel dan kembali menempati ruko oleh pemilik ruko,”
katanya kemarin.
Sementara, Kepala Banpol PP
Bandarlampung Cik raden membenarkan kegiatan yang dilakukan anggotanya untuk
memperbaiki segel ruko sekaligus pengontrolan.
Tindakan itu dilakukan lantaran
banyaknya laporan yang masuk kepadanya bahwa banyak segel di ruko yang rusak.
”Jadi, yang rusak kami perbaiki,” ucapnya.
Dia juga menyatakan, belum ada
tanda-tanda dari pemilik ruko yang memaksa merusak segel. Cik Raden juga
memastikan akan melaporkan perusakan segel ke polisi jika ada yang merusak
segel.
”Akan kami tuntut jika ditemukan
seperti itu, kan yang memasang segel itu bukan hanya Banpol PP, ada kepolisian
juga,” tegasnya.
Dia juga mengakui untuk
mengantisipasi agar tidak ada perusakan segel oleh pemilik ruko, pihaknya
menambah satu pleton Banpol PP.
”Jadi saat ini, setiap pagi sejak
pukul 08.00-12.30 WIB ada 30 anggota kami yang menjaga ruko. Kemudian siangnya,
30 orang lagi, sejak pukul 12.30-16.30,” jelasnya.
Tugas mereka, lanjut dia, selain
memantau kondisi terkini, juga menjaga dan melaporkan yang terjadi di wilayah
tersebut. ”Jika dari lapaoran tersebut ada yang harus kita tindak lanjuti, maka
kami akan tindak lanjuti,” tandasnya.
Terpisah, Wali Kota Bandarlampung
Herman H.N. juga menegaskan, bahwa tidak ada yang berhak membuka segel tanpa
seizin pemkot. ”Nggak boleh dibuka sendiri, itu kan sudah kami segel. Kalau mau
buka, silakan buka saja, tetapi masuk penjara yang melakukannya,” kata dia saat
meninjau kondisi drainase di Panjang Selatan, Kecamatan Panjang.
Terlebih, kata dia, keputusan
dismissal Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandarlampung hanya keputusan
yang intinya ”dapat” dilakukan penundaan, bukan ”wajib”, sehingga bukan
keputusan akhir.
”Itu kan sudah disegel. Jadi apa
yang harus ditunda penyegelannya? Nantilah kalau mau dibuka, tunggu dulu
kepastian hukumnya,” tandasnya.
Karenanya, mantan Kadispenda Lampung
ini menegaskan, pihaknya akan memidanakan pemilik ruko membuka segel yang
dipasang pemkot. ”Banpol PP juga ada disana untuk memantau,” pungkasnya.
Sementara, tindakan pemkot yang
menolak membuka sementara segel ruko disorot Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak
Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Lampung.
Melalui release-nya yang dikirimkan
ke Radar Lampung kemarin, Direktur Advokasi PBHI Lampung Juendi Leksa Utama
mengatakan, seharusnya pemkot menaati huku. Sebab, kata dia, menyatakan
penundaan pelaksanaan terhadap suatu keputusan tata usaha negara merupakan
pengecualian dari asas persumptio iustae causa.
”Semestinya, pemkot menjalankan
penetapan hukum PTUN Bandarlampung. Tunjuk kan sikap seorang negarawan, karena
Indonesia adalah negara hukum, maka patuhilah hukum,” tegasnya.
Juendi menjelaskan, setiap orang
berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil
serta perlakuan yang sama dihadapan hukum seseuai dengan amanah Pasal 28 D ayat
(1) UUD 1945.
Pengecualian yang dimaksud terdapat
pada pasal 67 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata
Usaha Negara yang berbunyi penggugat dapat mengajukan permohonan agar
pelaksanaan keputusan tata usaha negara itu ditunda selama pemeriksaan sengketa
tata usaha negara sedang berjalan, sampai ada putusan pengadilan memperoleh
kekuatan hukum tetap.
Aturan permohonan penundaan surat
keputusan tata usaha negara juga dimuat dalam Buku II Tentang Pedoman Teknis
Peradilan Tata Usaha Negara huruf (P) yang menyebutkan, bahwa permohonan
penundaan dapat diajukan sekaligus dalam surat gugatan atau terpisah tetapi
diajukan bersamaan dengan gugatan.
”Pemkot seharusnya mengambil sikap
dengan adanya penetapan penundaan penyegelan dengan mempertimbangkan sesuatu
dampak yang baik dan benar. Penolakan ini juga sama halnya dengan tidak
menghormati kekuasaan kehakiman yang bertugas menegakkan hukum dan keadilan,”
terangnya.
Tujuan penetapan penundaan terdapat
dalam pasal 67 ayat (2) dan (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 semata-mata
untuk memberikan perlindungan jaminan bagi penggugat agar terhindar dari
kerugian akibat dilaksanakanya keputusan tata Usaha negara yang digugat.
Dia memberikan contoh, bahwa
penetapan penundaan yang dikenal di peradilan tata usaha negara sama halnya
dengan apa yang dikenal di peradilan perdata yaitu sita jaminan (conservatoir
beslag) yang bertujuan untuk memberikan jaminan agar pelaksanaan putusan bagi
penggugat tidak menjadi sia-sia.
Indonesia sebagai negara hukum
menghendaki segala tindakan atau perbuatan penguasa mempunyai dasar hukum yang
jelas atau ada legalitasnya baik berdasarkan hukum tertulis maupun berdasarkan
hukum tidak tertulis.
”Negara hukum pada dasarnya
bertujuan untuk memberikan perlindungan hukum bagi rakyat tanpa terkecuali. Itu
adalah esensi dari kehadiran negara untuk menjalankan tanggungjawabnya kepada
warga negara,” paparnya.
Karenanya, imbuh dia, pihaknya berharap
pemkot segera menjalankan penetapan pengadilan dengan menunda pelaksanaan
penyegelan puluhan ruko penggugat hingga ada keputusan hukum tetap.
Diketahui, meski PTUN Bandarlampung
memerintahkan penyegelan terhadap puluhan ruko di Pasar Tengah ditunda, Pemkot
Bandarlampung bergeming dengan keputusannya.
Pemkot memastikan tidak akan membuka
segel pada ruko sebelum pemiliknya membayar hak guna bangunan (HGB). Sikap itu
disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Pemkot Bandarlampung di ruang
rapat wali kota sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa (6/1). (goy/why/rls/p2/c1/whk)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar