Marlis Tanjung (49), pelapor pencurian tatakan gelas terhadap nenek Sarniti (52) menggelar konferensi pers di sekretariat Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Lampung, di Jalan Pelanduk No. 12, Kedaton, Bandar Lampung, Selasa sore, 12/5/2015.
Direktur Utama PBHI Lampung Pada TV One tersebut menjelaskan kronologis dan pendampingan untuk Marlis Tanjung pada kejadian pencurian tatakan gelas.
Pendampingan PBHI LAMPUNG Terhadap Marlis Tanjung Di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Hingga Putusan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar