Perhimpunan Bantuan Hukum Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Wilayah Lampung meminta aparat Polres Lampung Utara menghormati Hak Asasi Manusia (HAM). Hal itu terkait terjadinya tindakan kekerasan aparat Polres Lampung Utara terhadap warga saat menggelar razia di daerah Bumi Agung, Surakarta dan Tanah Miring kabupaten setempat, pada Rabu, 25/3/2015 lalu.
“Kepolisian harus menunjung tinggi HAMdalam melakukan tindakan terhadap para tersangka. Yang telah tertuang didalam Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik yang diratifikasi dalam UU 12 /2005 tentang Pengesahan Konvenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik,” ujar Diska Rama Wijaya, aktivis PBHI Lampung melalui rilis yang diterima Duajurai.com, Selasa, 31/3/2015.
Konvenan ini menjunjung tinggi hak atas kebebasan dan keamanan pribadi serta memberi dasar bagi perlindungan dalam penahanan. PBHI Lampung juga mengingatkan aparat kepolisian bahwa tersangka atau pelaku kejahatan mempunyai hak-hak hukum yang harus dihormati, dipenuhi, dan dilindungi.
“KUHAP telah menempatkan tersangka sebagai manusia yang utuh, yang memiliki harkat, martabat dan harga diri serta hak asasi yang tidak dapat dirampas darinya. Didalam hukum pidana juga terdapat asas praduga tak bersalahataupresumption of innocence,” imbuh Diska yang merupakan staf Divisi Sipil dan Politik PBHI Lampung tersebut.
“Oleh karena itu PBHI aparatur kepolisian menjunjung tinggi HAMdalam penanganan kasus kasus criminal. Sehingga dapat terwujud Polri yang profesional,” tukas Diska.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar