LBH dan PBHI Lampung Tolak Calon Kapolri
12 Januari 2015 18:41 Syafnijal D Sinaro
Hukum
LIBATKAN KPK-Direktur Institute for Criminal Justice Reform
Supriyade W.E. (kiri) dan Direktur Lingkar Madani Ray Rangkuti (kanan)
memberikan pernyataan pers tentang pemilihan calon Kapolri di Kantor ICW
(Indonesia Corruption Watch), Jakarta, Jumat (09/01). Dalam pernyataan persnya
mereka meminta Presiden Joko Widodo melibatkan KPK dan PPATK dalam pemilihan
calon Kapolri.
Keduanya menyerukan keterlibatan KPK
dan PPATK.
BANDARLAMPUNG—Penolakan terhadap
Komjen Budi Gunawan yang dicalonkan Presiden Joko Widodo menjadi Kapolri juga
datang dari Lampung. Dua lembaga bantan hukum di daerah ini masing-masing LBH
(Lembaga Bantuan Hukum) Bandarlampung dan PBHI Lampung, Senin (12/1)
menolak keras penunjukan calon tunggal Kapolri Komjen Budi Gunawan.
Menurut kedua lembaga bantuan hukum
tersebut, pencalonan Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden
terkesan sarat kepentingan politik dan sangat dipaksakan, karena tidak
melibatkan KPK dan PPATK dalam mengevaluasi kinerja.
Penolakan tersebut disampaikan dalam
konferensi pers di Kantor LBH Bandarlampung, Bandarlampung, Senin (12/1) siang.
Acara dihadiri Direktur LBH Bandarlampung Wahrul Fauzi Silalahi, Ketua PBHI
Lampung Ridho Feriza, serta Voulentir Chandra Bangkit.
Di lain pihak, nama-nama calon
Kapolri yang masuk seleksi Kompolnas seperti, Kabareskrim Komisaris Jenderal
Suhardi Alius, Kepala Lemdikpol Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Irwasum Komjen
Dwi Priyatno, Wakapolri Komjen Badrodin Haiti, dan Kabaharkam Komjen Putut Eko
Bayuseno, tidak transparan dan tidak objektif.
"Proses seleksi hanya meminta
info soal calon kepada temannya, mantan atasannya, dan mantan anak buahnya saat
yang bersangkutan menjabat di berbagai kota. Tidak melakukan seleksi yang ketat
dan serius dalam penunjukan calon Kapolri sehingga memunculkan satu nama,"
ujar Wahrul Fauzi Silalahi di depan insan pers media lokal dan nasional yang
bertugas di daerah ini.
Sementara Ketua PBHI Lampung Ridho
Feriza, juga mengatakan, pencalonan dan proses seleksi Kapolri seharusnya
dilakukan dengan transparan, objektif, dan ketat. Di samping itu juga harus
melihat kemampuan, pengalaman, dan integritas para calon sebagai pemimpin
Kepolisian RI. "Calon Kapolri harus memiliki integritas dan semangat penegakan
hukum yang baik, seperti pemenuhan hukum, HAM, dan demokrasi," jelasnya.
Atas dasar pertimbangan tersebut,
Aliansi Masyarakat Sipil Lampung peduli dalam penegakan hukum, HAM, dan
demokrasi (LBH Bandar Lampung dan PBHI Lampung) mengajukan tujuh butir pernyataan,
yang isinya: (1). Menolak dengan tegas calon Kapolri tunggal; (2). Menolak
hasil seleksi yang dilakukan Kompolnas. (3). Mendesak Presiden untuk menunda
pergantian Kapolri sampai dengan habis masa jabatan Jendtal Sutarman; (4).
Mendesak Presiden untuk melibatkan KPK dan PPATK; (5). Mendesak DPR RI untuk
menolak calon tunggal Budi Gunawan; (6). Mengusut tuntas rekening gendut Komjen
Budi Gunawan; dan (7). Membuat regulasi baku dalam proses seleksi calon pejabat
Negara termasuk Kapolri.
Sumber : Sinar Harapan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar