Ketua PBHI wilayah Lampung Faisal SH mengutarakan bahwa bagian pengaduan dan konsultasi hukum, khusus untuk menerima pengaduan rakyat yang berkonflik dengan hukum.BANDARLAMPUNG – Kabar gembira bagi masyarakat Lampung. Pasalnya, sebuah lembaga advokasi Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) wilayah Lampung membuka bagian pengaduan, dan konsultasi hukum untuk masyarakat Lampung. Bantuan hukum PBHI wilayah Lampung akan diberikan secara cuma-cuma bagi masyarakat miskin, buta hukum dan tertindas.
“Dibentuknya bagian pengaduan agar penanganan masalah yang berkaitan dengan hak-hak warga Negara dapat lebih fokus segera di selesaikan,” katanya.
Menurutnya, selama ini pengaduan langsung diterima oleh Divisi Sipil dan Politik atau Divisi Ekonomi Sosial dan Budaya. Sesuai dengan dimensi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang masuk dalam ranah hak Ekosob atau hak Sipol.
Faisal menyebutkan, untuk periode Januari hingga Mei 2011, PBHI wilayah Lampung telah menerima pengaduan masyarakat sebanyak 30 kasus hukum. Semuanya, terbagi dari masalah hukum perburuhan, hukum kesehatan, kekerasan dalam rumah tangga, dan kaum minoritas transgender serta diskriminasi hak-hak tersangka dan terdakwa.
Dari inventarisir masalah yang ada di daerah kabupaten dan kota di Provinsi Lampung. PBHI wilayah Lampung menilai, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui hak-hak konstitusinya. Masyarakat beranggapan bila ada pelanggaran, itu merupakan hal yang sudah biasa.
“PBHI menjadwalkan pembukaan bagian pengaduan dan konsultasi hukum masyarakat mulai awal Juni 2011 ini. Masyarakat dapat datang langsung ke kantor kami Jalan Letnan Jendral Soeprapto No. 43/47, Bandarlampung 35116. konsultasi dibuka dari hari Senin-Kamis pukul 10.00 wib-15.00 wib. Untuk hari Jumat rapat internal,” terang Faisal.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar